Pemkab Magelang Susun RDTR Kawasan Kota Mungkid

Jatengpress.com, Magelang- Kabupaten Magelang saat ini sudah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru, tahun 2024-2044. Yaitu, Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang diamanahkan untuk menyusun RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di 5 wilayah perencanaan.

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan, RDTR yang difokuskan di 5 wilayah Utara, Barat, Selatan, Timur dan Tengah, yang dipilih dirasa cukup strategis. 

“Tujuannya untuk menarik para investor yang juga selaras bersinggungan dengan Kawasan Strategis Pariwisata di Candi Borobudur,” ujar Sepyo, dalam Konsultasi Publik I RDTR kawasan Kota Mungkid dan sekitarnya bersama Kementerian ATR BPN RI di Grand Artos Hotel Magelang, Kamis (12/9).

Dia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas alokasi bantuan teknis penyusunan RDTD sebesar Rp 1,5 miliar. Hal ini juga berdampak pada penyelesaian target Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK sebesar 20 persen.

Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga diikuti oleh beberapa daerah lainnya antara lain Kabupaten Seluma, Kota Bandarlampung, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Indragiri Hulu

Terkait kawasan Borobudur dan sekitar, Sepyo menyinggung adanya Perpres 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Di situ ada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dialokasikan pada titik exit toll yaitu pembuatn anjungan cerdas yang menjadi prioritas.

“Kami mohon seluruh stakeholder ikut berpartisipasi untuk penyempurnaan pada penyusunan RDTR ini, sehingga membawa kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magelang,” kata Sepyo.

Direktur Jendral Tata Ruang, Dwi Hariyawan, menyampaikan, Konsultasi Publik I RDTR dilakukan 5 daerah yang dianggap memiliki potensi untuk perkembangan investasi. 

Dwi Hariyawan mengatakan, konsultasi publik ini merupakan rangkaian dari penyusunan RDTR yang diatur dalam Permen ATR BPN. Tetapi, semua desain atau keputusan semuanya dari Pemerintah Daerah.

“Kami berharap, pada konsultasi publik ini seluruh stakeholder yang terlibat bisa memberikan masukan. Karena tata ruang ini bukan semata-mata dari Kepala Daerah atau dari konsultan saja tetapi ini adalah milik bersama seluruh stakeholder yang ada di kawasan tersebut,” harap Dwi Hariyawan. (*)