UMK 2025 Kabupaten Magelang Rp 2.467.488, Kota Magelang Rp 2.281.230

Magelang, Jatengpress.com – Besaran Upah Minumum Kabupaten (UMK) 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.467.488. Atau naik Rp 150.598 dibanding UMK 2024 Rp 2.316.890.

“Angka tersebut sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan daerah,” kata Sukamtono, sebelum purna tugas dari jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang, per 1 Januari 2025.

Penetapan UMK 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan, dan Permenaker Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Nilai UMK 2025 Kabupaten Magelang tersebut yang paling tinggi di wilayah Kedu. Lihat saja UMK 2025 di Kota Magelang Rp 2.281.230. Ada kenaikan Rp 132.230 dibanding UMK tahun lalu.

Sementara itu, angka UMK 2025 untuk Kabupaten Wonosobo Rp 2.299.521,38. Kabupaten Purworejo Rp 2.265.937,67. Kabupaten Kebumen Rp 2.259.873,55. Kabupaten Temanggung Rp 2.246.850.

SK Gubernur tersebut ditanda tangani oleh Nana Sudjana dan berlaku di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. (TB)