JATENGPRESS.COM, KARANGANYAR-Kejaksaan Negeri (Negeri) Karanganyar melakukan pemanggilan sejumlah pihak usai menetapkan Agung Sutrisno menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh BUMDes Berjo, Ngargoyoso. Mereka yang dipanggil penyidik dari unsur pengelola lama BUMDes Berjo.
Para pengelola tersebut dianggap tahu betul Agung menduplikasi tiket masuk obwis Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan secara maraton.
Kepala Kejari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto membenarkan pihaknya belum menyudahi pemeriksaan usai mantan dewan pengawas BUMDes Berjo Agung Sutrisno ditahan.
“Beberapa saksi masih kita mintai keterangan. Diperiksa intensif,” katanya, Kamis (12/9/2024).
Ditanya pemeriksaan itu berkaitan menemukan tambahan bukti untuk meringkus tersangka lain, Hartanto tak menjawabnya gamblang. Hal itu akan diketahui dari perkembangan pemeriksaan.
“Kita tunggu saja,” katanya.
Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI BRM Kusumo Putro SH.MH mengatakan dirinya menaruh atensi pada kasus ini. Ia yang pernah selaku kuasa hukum warga Desa Berjo, Ngargoyoso menduga tak hanya Agung Sutrisno yang bersalah memanipulasi tiket dan korupsi uang BUMDes Berjo. Sedikitnya tiga sampai lima orang lagi pantas dipersalahkan.
“Koruptor tidak pernah sendirian beraksi. Ia berjemaah. Ada tiga sampai lima orang lagi tersangkanya. Maka, Kejaksaan perlu menelisik lebih dalam,” katanya.
Kusumo terus mendorong agar kasus korupsi BUMDes Berjo jilid II terungkap tuntas. Ia juga mengapresiasi dorongannya itu direspons Kejari dengan melanjutkan pemanggilan saksi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah oknum di lingkaran Agung Sutrisno saat ia menjabat Dewan Pengawas BUMDes Berjo dipanggil kejaksaan.
“Mereka yang dipanggil ketakutan bakal bernasib sama dengan Agung. Maka, jujurlah ke penyidik. Katakan apa adanya. Jangan ditutupi. Setahu saya, mereka sekarang panas dingin. Ada yang sampai tidak pulang ke rumah. Ingat, jangan lari atau malah menghilangkan barang bukti. Sanksinya malah lebih berat,” katanya.
Dalam proses penyidikan jilid II, Kejaksaan memburu kemana aliran uang hasil korupsi Agung. Mereka yang dimintai keterangan dicecar pertanyaan tentang hal itu. Di kasus ini, Agung dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adanya pelanggaran Pasal 3 dan 4 Pasal UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancamannya hukuman penjara 20 tahun. Nilai kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.
Lebih lanjut Kusumo mengatakan angka kerugian yang muncul hanya di permukaan. Ia menduga Agung dan oknum lainnya yang terlibat mengkorupsi hingga 2-3 kali lipat lebih banyak mengingat aktivitas kriminal itu berlangsung menahun.
“Setahun saja pendapatan BUMDes Berjo Rp10 miliar lebih. Masak kerugian hanya segitu (Rp5,7 miliar). Pasti lebih,” katanya. (Abdul Alim)