Jatengpress.com, Purworejo – Kasus pungutan (pungli) yang terjadi di SMPN 19 di Kecamatan Bener, telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kepala Dindikbud Purworejo, Wasit Diono menyampaikan bahwa, kasus ini terkuak karena aduan masyarakat di aplikasi Pordjo (pengaduan online rakyat Purworejo) sekitar dua bulan yang lalu.
Oleh Dindikbud, aduan tersebut telah dijawab melalui aplikasi yang sama. Namun ternyata, masyarakat juga melaporkan pungutan itu ke Tim Saber Pungli Kabupaten Purworejo.
“Kami menerima surat dari Tim Saber Pungli, isinya di SMPN 19 ditengarai ada pungli. Hasil (penyelidikan) dari Tim Saber Pungli ditemukan adanya pungutan yang bertentangan dengan Perbup Nomor 52 Tahun 2024. Mengenai jumlah pastinya, saya belum tahu,” terang Wasit di kantornya, Selasa (03/12/2025).
Setelah adanya surat rekomendasi dari Tim Saber Pungli, Bupati Yuli Hastuti kemudian memberi perintah agar melakukan pembinaan di SMPN 19. Pihak Dindikbud kemudian membentuk tim diketuai oleh Sekdin Dikbud turun langsung ke SMPN 19 pada Senin (02/12).
“Sebelum berangkat, tim sudah kami briefing. Apa pun yang terjadi, jika ada pungutan yang melanggar ketentuan Perbup Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purworejo, mau tidak mau harus dikembalikan. Saya tidak mau hanya kata-kata, pengembalian pada orang tua murid harus disertai bukti-bukti riil ada berita acara,” tegas Wasit.
Sebenarnya sumbangan untuk sekolah diperbolehkan dengan berbagai syaratnya. Sekolah-sekolah negeri lain pun juga mencari sumbangan untuk menutup biaya yang tak tercover oleh dana BOS.
Namun di SMPN 19 menjadi pungli, menurut Wasit Diono, karena saat rapat paguyuban kelas, para orang tua murid diberi ancer-ancer (perkiraan) jumlah biaya yang dibutuhkan oleh sekolah pada tahun ajaran 2024/2025, dibagi rata seluruh siswa.
“Seharusnya sumbangan itu seiklasnya, tidak dipukul sama rata dan tidak dibatasi waktu (deadline pembayaran). Kalau di SMPN 19 diberi waktu maksimal tanggal 9 Desember 2024 semua orang tua murid harus sudah membayar,” ungkap Wasit.
Ditambahkan oleh Kabid Pengelolaan dan Perijinan Pendidikan, Sigit Supriyanto yang ikut melakukan pembinaan di SMPN 19, saat pertemuan dihadiri oleh kepala sekolah, wakil kepala, serta pengurus komite lengkap ketua, sekretaris dan bendahara.
“Mereka sanggup mengembalikan. Kami batasi waktunya satu minggu, maksimal Senin, 9 Desember semua harus sudah dikembalikan ke orang tua murid,” tambah Sigit.
KASIHAN PIHAK SEKOLAH
Salah satu warga yang enggan disebut identitasnya mengatakan bahwa, dia merupakan salah satu warga yang melaporkan ke Tim Saber Pungli.
“Banyak orang tua yang mengeluh kepada saya, meminta pendapat, mereka keberatan dengan jumlah yang dipatok oleh pihak komite sekolah. Kelas 7 Rp800.000, keas 8 Rp750.000 dan kelas 9 Rp700.000,” tutur warga tersebut melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Kasek SMPN 19, Noimah sata dihubungi melalui pesan Whats App, dia mengaku sedang sakit.
Sedangkan Ketua Komite SMPN 19 Purworejo, Agus Bambang kepada wartawan mengatakan bahwa, ia baru bertugas selama kurang lebih 2 bulan.
“Sebelumnya juga ada sumbangan dari orang tua murid dan tidak ada masalah. Baru era saya disebut pungli. Kemarin saya bersama kepala sekolah dan wakasek ikut mendapat pembinaan dari Dindikbud. Intinya, kami diminta mengembalikan sumbangan tersebut,” kata Agus Bambang.
Komite Sekolah SMPN 19, lanjut Agus, langsung menindaklanjuti dengan membuat surat kepada seluruh orang tua murid agar hadir di sekolah pada Rabu, 4 Desember esok hari untuk pengembalian dana. Komite juga tidak memperbolehkan orang tua mewakilkan kehadirannya.
“Pertimbangan (pungutan), karena lulusan SMPN 19 sulit diterima di SMAN 5 Purworejo akibat sistem zonasi karena jarak. Maka kami berniat memacu dengan cara prestasi, agar siswa SMPN 19 bisa diterima di SMAN 5 melalui jalur prestasi.
Selain untuk kegiatan siswa, dana tersebut kami peruntukan untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT/3 orang) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) berjumlah 5 orang,” ujar Agus.
Ia melanjutkan, dengan dikembalikannya dumbangan, saat ini pihak sekolah justru kebingungan bagaimana membayar para GTT dan PTT serta kegiatan siswa untuk mendongkrak prestasi. NING.