Magelang, Jatengpress – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Borobudur Bangkit menyampaikan 7 (Sapta) Dharma tuntutan prioritas terkait tata kelola kawasan wisata Borobudur.
Aksi di samping pintu 1 Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) di Jalan Pramudyawardani, Minggu (02/02) sejak pukul 09.00 WIB berlangsung hingga tengah hari.
Peserta aksi merupakan gabungan dari berbagai elemen seperti pedagang dan para pelaku usaha pariwisata yang sejak lama menggantungkan hidupnya dari Candi Borobudur.
Selain diisi orasi secara bergantian, aksi sempat diwarnai pentas kesenian tradisional gedruk.
Ketua Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB), Puguh Tri Warsono, mengatakan, aksi itu sebagai wujud penyampaian aspirasi, keresahan dan keprihatinan mendalam menyangkut penataan kawasan wisata yang dinilai merugikan masyarakat setempat.
“Peningkatan pembangunan infrastruktur yang luar biasa di kawasan Borobudur akan menjadi sia-sia dan saat ini tidak dapat meningkatkan kesejahteraan warga,” tutur Puguh.
Sebab itu, dia bersama FMBB sepakat mengusung tuntutan yang terdiri dari 7 Sapta Dharma. Pertama, menuntut buka kembali pintu 1, 2 dan seterusnya di Candi Borobudur untuk pengunjung agar perputaran ekonomi di kawasan Ngaran 1 ,2 Jalan Medng Kamulyan Jalan Badrawati, Jalan Baiaputradewa dan sekitarnya hidup seperti sedia kala.
Kedua, dagangan pedagang yang dijual di Pasar Seni Kujon tidak laku telah menimbulkan pemiskinan, konflik antar pedagang, dan problem sosial lainnya memerlukan dukungan Voucer Pembelanjaan yang di blended atau include dengan penjualan Tiket Candi Borobudur.
Ketiga, menolakan keberadaan restoran Prana Borobudur di zona 2 yang juga menjual, makanan, souvenir, dan oleh-oleh. Hal itu mengingkari Kesepakatan Bersama dan menjadikan Pasar Seni Kujon Sepi dan semakin tidak laku.
“Keempat, kami ingin pemenuhan hak pedagang Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) yang sampai saat ini belum mendapatkan kios untuk berdagang di Pasar Seni Borobudur, Kujon,” bebernya.
Kelima, Puguh dan FMBB menuntut pembatasan pengunjung 1.200 orang pengunjung per hari atau 150 orang per sesi dihapus. Candi Borobudur dibuka untuk dikunjungi di atas 10.000 orang per hari.
Tuntutan keenam, Puguh dan FMBB mendukung Revisi Perpres No. 88 tahun 2024 tentang Rencana induk Pariwisata Nasional (RIPDN) dan Perpres No. 101 tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur.
“Terakhir atau ketujuh, kami mendukung masyarakat lokal untuk berperan aktif sebagai pengelola Candi Borobudur,” kata Puguh.
Puguh menyebut, FMBB berkomitmen mengatasi persoalan jangka pendek dengan menyampaikan sapta darma tuntutan prioritas dan solusi untuk warga. (TB)