Purworejo, Peringkat Kedua di Jateng Penerapan Sertipikat Tanah Elektronik

JATENGPRESS, PURWOREJO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) melaunching layanan digital sertipikat elektronik sejak tanggal 12 Juli 2024. Di Jawa Tengah, Kabupaten Purworejo menduduki peringkat kedua setelah Temanggung.

“Untuk Purworejo dengan jumlah sertipikat elektronik sebanyak 2.433. Adapun Temanggung sebanyak 3.132. Ini mengalahkan Surakarta yang melakukan launching pertama kali, dan sekarang menduduki peringkat ketiga se-Jawa Tengah,” kata Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, Kamis (18/07/2024).

Andri menjelaskan, sertipikat elektronik tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari layanan elektronik yang dilakukan Kantor BPN Purworejo baik kepada forkopimfa, camat, dan kades se-kabupaten Purworejo.

“Sertipikat elektronik ini hanya satu lembar. Ini lebih efisien untuk membatasi gerak mafia tanah, memangkas birokrasi, dan memiliki tingkat keamanan tinggi karena menggunakan kertas khusus seperti uang kertas yang dicetak, termasuk ada hologramnya,” ujarnya.

Diungkapkan, pemilik sertipikat elektronik harus punya aplikasi Sentuh Tanahku untuk memindai barcode dengan menggunakan HP android. Sedangkan prosedurnya, misal mau diwaris, balik nama, atau hibah sama seperti biasanya. Hanya saja bentuknya bukan lagi kertas hijau enam lembar, melainkan berupa satu lembar berwarna cokelat. Adapun biayanya sama dengan proses pembuatan sertipikat biasa atau manual. Sertipikat elektronik harus tersimpan dan bisa dicetak di kantor BPN.

“Di Purworejo sudah dicoba termasuk produk pencoretan hak tanggungan atau roya yang prosesnya hanya memakan waktu sehari dari waktu sebelumnya lima hari. Demikian juga pembuatan sertipikat tanah, harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) yakni 98 hari. Gak ada itu waktu pembuatan sertifikat tanah sampai tahunan, semua sudah harus ontime,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pihaknya memaklumi bila semuanya butuh waktu dan bertahap. Termasuk dalam hal ini, sesuai ketentuan, yang sudah bersertipikat elektronik yakni kantor BPN, BUMN, instansi pemerintah yakni pemda, dan yang keempat masyarakat.

Meski sertipikat hijau masih berlaku, pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik, terutama yang sudah milik pribadi. Masyarakat tidak usah kuatir dengan transformasi digital ini karena biayanya sama.

“Di Purworejo, 2.433 sertipikat elektronik semuanya merupakan pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) atau sertipikat tanah yang baru terdaftar pertama kali. Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini mengingat manfaat lebih besar dari sertipikat hijau, termasuk menghindari kasus mafia tanah,” tandasnya. (MAY)

Tinggalkan Balasan