Jatengpress.com, Karanganyar – Agung Sutrisno, mantan dewan pengawas BUMDes Berjo, Ngargoyoso diyakini tak sendirian melakukan korupsi. Terdapat oknum-oknum yang diduga terlibat memuluskan aksi kriminal tersangka tersebut dan ikut menikmati hasil korupsi.
“Bahwasanya tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama. Tidak sendirian. Mantan Dewas (Agung) aktornya,” kata Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro, Selasa (10/9).
Agung Sutrisno ditangkap Kejari Karanganyar pada Sabtu (7/9/2024) di Swiss Bellin Solo. Seorang perempuan muda berinisial S bersama Agung saat penangkapan. Aparat menyita sebuah mobil Honda Brio milik Agung. Lalu mengamankan berbagai tas mewah, kalung berlian, perhiasan emas dan nota-nota belanja di kamar kos S di kawasan Manahan Solo. Penyidik menengarai barang-barang itu pemberian Agung dari hasil korupsinya. Dugaan kerugian negara akibat ulah Agung mencapai Rp5,7 miliar. Agung diduga memanipulasi tiket obyek wisata dan menduplikasinya.
Kusumo meminta Kejari mencermati kasus itu lebih dalam. Agung ikut andil di BUMDes Berjo selama bertahun-tahun. Pendapatan BUMDes itu ditengarai mencapai belasan miliar per tahun dari sektor penjualan tiket masuk obwis Jumog dan Telaga Madirda serta sewa kios, sewa parkir dan lainnya.
“Dari Kejaksaan, nilai kerugian Rp5,7 miliar dari duplikasi tiket obwis. Tolong dicermati lagi. Manipulasi oleh para pelaku itu tidak hanya di tiket. Tapi sektor lain juga. Saya memperkirakan kerugian dua sampai tiga kali lipat dari nilai kerugian yang saat ini mengemuka,” katanya.
Kusumo tahu betul perkara di BUMDes Berjo. Ia mendampingi warga setempat untuk memperjuangkan keadilan pengelolaan aset desa. Warga menghendaki para pelaku berhenti mengeruk hasil BUMDes demi kepentingan pribadi. Kusumo mengatakan, oknum-oknum yang ikut terlibat masih berkeliaran. Kejari jangan tebang pilih meski kasus ini melibatkan pejabat setempat.
“Penyidik tolong usut tuntas. Pengelola BUMDes lama berikut Lpj tahunan mulai 2021-2023 perlu diteliti. Korupsi ini sudah berlangsung cukup lama. Periksa bendahara dan mantan pengawas BUMDes lainnya. Saya yakin jika kasusnya dikembangkan, bisa bertambah 3-5 tersangka,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, meminta bagi siapapun pihak yang mengetahui keberadaan harta dan aset tersangka untuk melaporkan ke penyidik Kejaksaan.
“Kami akan buru semua harta dan aset-asetnya, termasuk harta istri dan anak-anak tersangka. Karena itu jika ada warga yang mengetahui informasi soal itu, silahkan sampaikan ke kami,” kata dia.
Kajari mengatakan bahwa tersangka merupakan otak dari kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo. Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, pihaknya mencari aliran dana yang patut diduga hasil kejahatan dalam kasus tersebut. Kajari juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ditetapkannya tersangka lain.
Menurut Kajari, tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan untuk mentransfer, membelanjakan, menempatkan dana, dengan maksud untuk mengaburkan asal usul tindak pidana atau juga termasuk pihak-pihak yang menerima penempatan dana, menerima barang, yang diketahui atau patut diduga, berasal dari tindak pidana. (Abdul Alim)