Jatengpress.com, Sukoharjo -Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) Wilayah Jawa Tengah, B.R.M. Kusumo Putro mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (2/9). Selaku pelapor, Kusumo ingin menanyakan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo yang dilaporkan ke Kejari Sukoharjo pada Agustus 2023.
“Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus mengusut kasus ini tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum. Sudah bergulir satu tahun kasus ini,” ujar Kusumo.
Kepada penyidik Kejari, ia menanyakan perkembangan hasil perkembangan kasus dugaan tipikor di Percada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini merupakan kali keempat LAPAAN datang ke Kejari Sukoharjo untuk menanyakannya. Ia menyadari para penyidik perlu jeli mengulik kasus ini sehingga membutuhkan waktu tak sebentar. Namun, ia mendorong aparat penegak hukum segera mengusut tuntasnya.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi mengatakan kedatangan LAPAAN Jateng ditemui Kasi Pidsus. Kepada tamunya itu, Kejari memastikan penyidikan terus berjalan. Pihaknya memanggil saksi untuk diperiksa keterangannya. Mereka dari Percada, sekolah maupun perusahaan rekanan percetakan.
Saat ini Kejari Sukoharjo juga menyiapkan proses penyitaan barang bukti. Nanti, setelah seluruh alat bukti terkumpul, baik surat maupun keterangan ahli yang menghitung kerugian negara, maka setelah disimpulkan akan ditentukan penetapan tersangka.
“Kalau calon tersangkanya sudah ada, cuma kami masih harus menghitung kerugian negaranya. Yang terpenting dalam kasus tipikor kan itu (kerugian negara), salah satunya,” ungkap Aji.
Menyinggung lamanya proses penyelidikan hingga naik penyidikan sampai 1 tahun belum selesai, Aji menjelaskan, bahwa pihaknya dalam menghitung kerugian negara yang disebabkan dugaan perbuatan korupsi menggunakan metode holistik atau secara keseluruhan sebagai satu kesatuan.
“Jadi tidak hanya berdasarkan (keterangan) satu orang, kami harus mengakomodir semua alat bukti itu. Dari keterangan saksi, alat bukti dokumen, itu kami hitung pasti ada selisihnya. Nah, yang menghitung itu nanti auditor. Kenapa lama? karena yang kami hitung ada beberapa item,” paparnya.
Aji juga memastikan bahwa lamanya waktu penanganan dugaan tipikor Percada tidak ada kaitannya sama sekali dengan kepentingan politik. Ia menjamin bahwa penyidikan tetap jalan terus.
“Untuk jumlah tersangkanya nanti saja menunggu hasil perkembangan penyidikan. Nanti pasti kami sampaikan,” imbuhnya.
Kejari Sukoharjo menerima aduan dugaan tindak pidana korupsi di PD Percada Sukoharjo dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI pada akhir Agustus 2023. PD Percada Sukoharjo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
PD Percada Sukoharjo dituding melanggar Permendiknas No 75/2016 tentang Komite Sekolah dalam jual beli kalender ke sekolah. Proyek itu diduga menghasilkan keuntungan bagi PD Percada Sukoharjo lantaran pencetakan kalender dilakukan pihak ketiga. (Abdul Alim)