Merasa Resah, PKB Purworejo Laporkan Eks Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Polisi

Jatengpress.com, Purworejo – DPC PKB Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengadukan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy ke Polres Purworejo. Aduan dilakukan oleh Ketua DPC H Fran Suharmaji, Sekretaris Toha Mahasin, Bendahara Rudy Hartono dan beberapa Caleg PKB terpilih ke Satreskrim Polres Purworejo, Rabu (07/08/2024).

Aduan diterima oleh Satreskrim bernomor: STTP/57/VIII/2024/JTG / RES PWR / SAT RESKRIM, Rabu (07/08/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Aduan ini terkait pernyataan Lukman Edy yang antara lain menyebutkan tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan Ketua Umum PKB Cak Imin tidak transparan.

Berdasar uraian singkat kejadian, bermula pada tanggal 31 Juli 2024, Muhammad Lukman Edy telah menghadiri undangan dari PBNU. Kehadirannya dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan rapat pleno Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) tanggal 20-21 Muharram 1446H atau 27-28 Juli 2024.

Sebagai mantan Sekjen DPP PKB, Lukman diundang untuk memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dan PKB. Dalam pertemuan tersebut, Lukman Edy memberikan keterangan yang selanjutnya juga di sampaikan kepada awak media massa.

“Aduan ke Polres tadi terkait dengan berita tidak benar oleh Lukman Edy yang menyangkut hal-hal tidak benar, bahwa PKB tidak transparan, menjauh dari para kiai. Pernyataan-pernyataan itu tidak benar, membuta kami resah dan menjadikan citra PKB negatif,” jelas Fran didampingi Toha Mahassin usai melakukan pengaduan.

Fran menambahkan, pihaknya melaporkan Lukman Edy sebagai pribadi. Sedangkan pelapor adalah lembaga, yakni DPC PKB Kabupaten Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Catur Yudo Praseno saat dihubungi menyampaikan bahwa, pihaknya telah menerima aduan dari DPC PKB tersebut.

“Langkah selanjutnya, kami akan pelajari dan juga akan berkoordinasi dengan satuan atas mengingat peristiwa itu juga diadukan di beberapa kesatuan (Polres) lain,” kata AKP Catur.

Berdasar surat aduan yang kami terima, DPC PKB Kabupaten Purworejo mengadukan Lukman Edy dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 A undang undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 310 ayat (1) KUHPidana.NING