JATENGPRESS, KARANGANYAR-Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2019-2024 bakal menerima pesangon di akhir masa jabatannya. Total uang jasa pengabdian itu hampir Rp400 juta.
Sekretaris DPRD Karanganyar, Mulyono mengatakan uang jasa pengabdian diberitakan tak sama bagi ketua, wakil ketua dan anggota DPRD. Jumlah yang diterima juga berbeda antara pengganti antarwaktu (PAW) dengan anggota definitif yang menyelesaikan lima tahun masa jabatan periode 2019-2024.
“Pemberian uang jasa pengabdian ini diatur PP No 12 tahun 2018. Kami sudah membentuk PPkom anggaran untuk uang jasa pengabdian Dewan,” katanya, Rabu (7/8).
Berdasarkan perhitungan sesuai PP tersebut, ketua DPRD memberoleh uang jasa pengabdian Rp10,5 juta dihitung indeks Rp2,1 juta kali lima tahun masa jabatan. Lalu, wakil ketua DPRD menerima Rp9 juta yang dihitung indeks Rp1,8 juta kali lima tahun menjabat. Dengan tiga wakil ketua, maka totalnya Rp27 juta. Sisanya 40 anggota DPRD menerima Rp320 juta. Indeks per anggota Rp1,6 juta kali 5 tahun. Totalnya Rp357,5 juta. Jumlah ini dihitung jika semua menyelesaikan lima tahun masa jabatan. Jasa pengabdian bagi anggota PAW dihitung sejak ia menerima SK menjabat.
Ia memastikan tak ada hadiah selain itu bagi mereka. Sekretariat DPRD kini mempersiapkan agenda pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
“Kami membentuk bidang-bidang kerja untuk pelantikan nanti. Lagipula kami belum menerima nama-nama anggota terpilih dari KPUD,” katanya.
Ia menyebut persiapan pelantikan standar. Para anggota DPRD periode 2024-2029 dibelikan bahan seragam pakaian sipil lengkap (PSL) bagi pria dan kebaya bagi wanita.
“Pengadaan bahan seragam ini tidak khusus untuk pelantikan. Tapi seragam reguler berdinas,” katanya. (Alim)