Beraksi Di Artos Mall Magelang, Pelaku Spesialis Gendam Dibekuk Di Tegal

Jatengpress.com, Kota Mungkid – Sempat beraksi di pusat perbelanjaan Artos Mall Magelang, dua pelaku utama spesialis gendam diringkus di Tegal.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyip Riyanto, menyebut kedua pelaku tersebut adalah DS (42), warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dan H (48), warga Klaten.

Selain mereka, ada dua orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat dalam aksi pada awal November 2025.

Toyib menjelaskan peristiwa pertama terjadi pada 3 November 2025 silam. Korbannya seorang perempuan yang kehilangan empat item perhiasan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah gendam dengan cara membujuk korban hingga menuruti semua arahan pelaku,” ujar Toyip, kepada wartawan, Rabu (22/04/2026).

Kasus ini terungkap bermula saat para pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama, Minggu (19 April 2026). Mereka terdeteksi oleh petugas keamanan mall yang mengenali ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV.

“Para pelaku masuk mall secara terpisah dan dikenali sekuriti kemudian diamankan, lantas diserahkan ke Polsek Mertoyudan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kepada petugas, salah satu pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi gendam sebelumnya. Sementara tiga pelaku lain sempat kabur dan dibekuk tim Resmob di wilayah Tegal.

Menurut Toyip, modus operandi pelaku terbilang rapi. Kepada korban bersama anaknha sedang berbelanja, didekati DS yang menanyakan lokasi penjualan barang antik.

Sedangkan pelaku lain, H, berpura-pura tidak saling mengenal dan ikut terlibat dalam percakapan.

“Lalu morban diajak ke food court dan ditunjukkan batu merah delima yang diklaim memiliki kekuatan penyembuh. Korban juga diberi makan dan minum hingga secara tidak sadar mengikuti arahan pelaku,” terangnya.

Dalam kondisi tersebut, korban diminta melepas seluruh perhiasannya dengan alasan untuk proses pengobatan. Saat korban lengah, pelaku lain mengambil perhiasan tersebut dari dalam tas korban sebelum akhirnya melarikan diri.

Usai kejadian, komplotan itu diketahui menuju wilayah Salatiga dan menjual hasil kejahatan berupa perhiasan senilai Rp 20 juta.

“Untuk barang bukti hasil kejahatan sudah habis karena telah dijual dan uangnya digunakan oleh pelaku,” imbuh Toyip.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama di tempat keramaian, serta tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal. (TB)