Mantan Penjaga Loket Obwis Tersangka Baru Korupsi BUMDes Berjo. LAPAAN RI: Apa Saya Bilang, Korupsi Berjemaah! 

JATENGPRESS.COM, KARANGANYAR-Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Ngargoyoso jilid II ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. M, penjaga loket obyek wisata (obwis) air terjun Jumog ditahan usai menjalani pemeriksaan saksi pada Jumat (13/9). 

Margono ditahan selama 20 hari untuk memudahkan penyidik melengkapi berkas perkaranya. Ia ditahan di sel Polres Karanganyar. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan M langsung ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup. 

“Kemarin magrib kita tahan. Penahanannya karena dia memenuhi unsur tersangka. Minimal dua alat bukti sudah kita kantongi. Pada kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II,” kata Hartanto, Sabtu (14/9). 

M sebelumnya saksi bersama 22 orang lainnya. M merupakan penjaga loket tunggal obwis Jumog yang dipekerjakan BUMDes Alam Berjo sejak 2019. M dipecat pada Maret 2024 bersama puluhan pegawai BUMDes tersebut. Pemecatan massal itu seiring perombakan besar-besaran BUMDes yang sekarang berganti nama BUMDes Madirda Abadi Berjo. 

Di pengungkapan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II, dua orang sudah ditetapkan tersangka. Sebelum M, Kejari menangkap dan menetapkan tersangka mantan dewan pengawas BUMDes Agung Sutrisno. Ia diduga menduplikasi tiket masuk obwis dan menguasai uang hasil penjualannya untuk memperkaya diri. Sejumlah barang bukti diamankan seperti mobil mewah, perhiasan berharga, sisa tiket duplikat, dokumen-dokumen dan sebagainya. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara akibat korupsi Agung mencapai Rp5,7 miliar. M direkut langsung oleh Agung untuk ditugaskan menjaga loket penjualan tiket masuk obwis pada 2019 lalu. 

“Apakah ia terlibat dalam perkara duplikasi tiket, itu ranah materi penyidikan kita. Bisa jadi terkait duplikasi tiket. Yang jelas, Agung tidak mungkin sendirian melakukan korupsi,” katanya. 

Total tersapat 22 saksi kasus ini. Mereka dari unsur manajemen BUMDes Alam Berjo (tahun 2019-awal 2024), dewan pengawas, pemerintah desa setempat dan unsur lainnya. 

Hartanto mengatakan tidak menutup kemungkinan deretan tersangka lain diungkapnya berdasarkan perkembangan penyidikan. 

“Wah ini kasus BUMDes Berjo ruwet. Kami harus sangat profesional, serius dan cermat menanganinya,” katanya. 

Dalam kasus ini, Agung Sutrisno dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adanya pelanggaran Pasal 3 dan 4 Pasal UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Ancaman hukuman yang diberikan ke AS paling lama 20 tahun. Sedangkan M ditengarai memuluskan jalan Agung melakukan korupsi. 

Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI BRM Kusumo Putro SH SM mengapresiasi langkah Kejari mengusut kasus ini. Ia selalu mendorong penyidik bekerja profesional. 

“Kami mendorong kejaksaan jangan berhenti di Agung saja. Ternyata masih ada tersangka lain terlibat. Saya prediksi 3-5 orang pantas dijadikan tersangka. Mereka terlibat sejak 2019 BUMDes itu berdiri,” kata Kusumo. 

Ia mengatakan BUMDes Berjo mengelola dua obwis dan unit lainnya. Pendapatannya mencapai Rp10 miliar per tahun. Apabila dikelola oleh orang asal-asalan, dikhawatirkan gelap mata dan menyelewengkan dana BUMDes. Kepada pengelola sekarang, Kusumo mewanti-wanti agar aktivitas BUMDes Madirda Abadi Berjo sesuai Perdes BUMDes Berjo tahun 2023. (Abdul Alim)