LAPAAN RI: Wahai Penyidik, Identitas Pelaku Korupsi Ada di LPJ BUMDes Berjo 2019-2024!

JATENGPRESS.COM, KARANGANYAR – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo, Ngargoyoso sudah ditahan. Diyakini, masih terdapat pelaku lain belum diungkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. 

Kepada penyidik, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH. MH menyarankan LPJ tahunan BUMDes Berjo tahun 2019-2024 dibedah. Ia meyakini di dalamnya banyak kejanggalan, diantaranya setoran-setoran uang ke sejumlah pihak yang tidak wajar. 

“Buka semua pembukuan periode pengurus lama BUMDes Berjo. Terutama di era tersangka Agung Sutrisno saat menjabat Dewan Pengawas,” katanya, Senin (16/9/2024). 

Pendapatan BUMDes selama bertahun-tahun diduga mengalir ke sejumlah pihak secara tidak wajar. Kusumo meminta penyidik menelusurinya apakah ke oknum pengurus, pengawas, perangkat desa, tokoh masyarakat, ormas tertentu, kelompok warga hingga ke oknum pejabat daerah. 

“Siapa saja yang menerima uang dari BUMDes Berjo perlu ditelisik. Untuk apa uang itu disetor kesana. Ini atensi bulanan ataukah seperti apa? Legal enggak?” kata Kusumo.

Ia mendesak penyidik membongkar perkara dugaan korupsi dan TPPU di BUMDes Berjo. Sebab diyakini, masih ada calon-calon tersangka lainnya. Dokumen-dokumen Lpj bakal menguak identitas para tersangka baru. 

“Ini korupsi berjamaah. Siapa saja yang menerima harus dibongkar. Siapapun yang menikmati itu terlibat korupsi dan harus diproses hukum. Pengurus dan pengawas BUMDes lama Berjo (BUMDes Alam Berjo) paling tahu. Penyidik silakan periksa direktur, sekretaris, bendahara dan pengawasnya yang sekarang duduk di struktur pemdes,” katanya. 

Kemudian oknum pejabat daerah juga perlu diperiksa karena membiarkan BUMDes tak setoran bagi hasil ke Pemda Karanganyar. Padahal pendapatan BUMDes itu per tahun Rp10 miliar lebih. 

“Kenapa oknum pejabat ini membiarkan (BUMDes tak setorab). Ada motif apa? Kenapa Plt Kades kemarin tidak didesak agar menata dan merampungkan masalah di BUMDes Berjo?” katanya. 

Sebagaimana diberitakan, Agung Sutrisno dan Margono ditahan Kejari Karanganyar. Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU di BUMDes Berjo senilai Rp5,7 miliar.  (Abdul Alim)