Pasca Camat Jadi Tersangka Korupsi BUMDes Berjo, LAPAAN RI : Tersangka Selanjutnya Siap-siap, Bisa Jadi Atasan Pak Camat! 

JATENGPRESS.COM, KARANGANYAR – Penetapan Wahyu Agus Pramono sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo, telah diprediksi. Selanjutnya, oknum pejabat berpangkat lebih tinggi dalam lingkaran penerima gratifikasi jadi incaran penyidik Kejari Karanganyar. 

“Prediksi saya tepat. Ada pejabat penerima uang gratifikasi dari Agung, kini ditetapkan tersangka baru kasus korupsi BUMDes Alam Berjo,” kata Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI BRM Kusumo Putro SH MH, Rabu (18/9). 

Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditahan Kejari Karanganyar di tahanan Polres Karanganyar usai menjalani enam jam pemeriksaan, Selasa malam (17/9). Ia diduga menerima uang gratifikasi dari Agung Sutrisno, tersangka utama korupsi dan TPPU BUMDes Alam Berjo. Uang ratusan juta rupiah ditransfer ke rekening Wahyu secara bertahap oleh Agung untuk memuluskan rencana menyiasati PAW Kades Berjo pada 2023 lalu. Uang gratifikasi itu bersumber dana BUMDes Alam Berjo yang dicuri Agung. 

Kusumo menduga gratifikasi Agung tak hanya ke Wahyu yang saat itu menjabat Camat Ngargoyoso. Namun juga ke atasan Wahyu. 

“Atasan pak camat itu ikut menikmati gratifikasi. Enggak mungkin camat ambil kebijakan sendiri. Tentu di atas dia ikut mencurangi. LAPAAN RI juga mendesak penyidik memeriksa pengurus BUMDes lama (BUMDes Alam Berjo),” katanya. 

Harapan besarnya, Kejari Karanganyar tetap konsisten dan profesional menuntaskan penyidikannya sehingga semua yang terlibat menerima ganjarannya. 

“Kejaksaan sangat kami apresiasi. Mau bersih-bersih di BUMDes Berjo sehingga tiada korupsi mengusiknya lagi. Oknum pejabat sampai terjerat, membuktikan Kejari profesional. Tiada toleransi sedikitpun untuk pelaku. Ini sangat melegakan terutama bagi warga Berjo,” katanya. 

LAPAAN RI mendorong semua aparat penegak hukum meneladani sikap profesional Kejari Karanganyar. Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi dan TPPU di BUMDes Berjo secara maraton berdampak positif bagi Karanganyar yang sedang getol menumpas korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik. 

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan tersapat 33 saksi pada penyidikan kasus korupsi dan TPPU di BUMDes Alam Berjo jilid II. Dua diantaranya sudah ditetapkan tersangka. Yakni penjaga loket obwis, Margono dan Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono. Empat unit mobil disita sebagai barang bukti kasus ini. Hartanto mengatakan penyidikan yang masih berlangsung, menandakan adanya calon tersangka selanjutnya. 

“Kemungkinan ada (tersangka lanjutan) baik itu sebelum persidangan maupun saat sidang,” katanya. (Abdul Alim)