JATENGPRESS.COM, KARANGANYAR-Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam perkara korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng. Ia diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo, Agung Sutrisno.
Wahyu, pejabat eselon III itu ditahan penyidik usai diperiksa enam jam pada Selasa malam (17/9/2024).
“Pak Camat Ngargoyoso dipanggil untuk pemeriksaan kali kedua. Setelah pemeriksaan, kita temukan dua alat bukti cukup. Lalu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Rabu (18/9/2024).
Wahyu ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang menjeratnya. Wahyu awalnya saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo yang menjerat tersangka Agung Sutrisno.
Wahyu diduga menerima gratifikasi dari Agung terkait proses PAW Kades Berjo. Pejabat definitif, Suyatno tersandung kasus pidana dugaan korupsi BUMDes Berjo. Gratifikasi Agung ke Wahyu berupa uang.
“Gratifikasi itu diberikan dengan maksud tertentu. Kaitannya PAW Kades Berjo,” katanya.
PAW Kades Berjo pada 2023 lalu diduga sarat muatan kepentingan Agung Sutrisno di BUMDes Berjo. Sebagian uang gratifikasi yang diberikan Agung ke Wahyu diduga memakai dana BUMDes Berjo.
Penahanan Wahyu Agus dititipkan di sel tahanan Mapolres Karanganyar selama 20 hari. Di sel itu, penyidik Kejari juga telah menahan Margono, penjual tiket masuk obwis Air Terjun Jumog. Ia merupakan kaki tangan Agung Sutrisno yang mengetahui penjualan tiket duplikat dan menyetorkan hasilnya ke tersangka. Sedangkan penahanan Agung di rutan kelas I Surakarta.
Kasus ini menurut Hartanto cukup pelik. Sebanyak 33 orang dimintai keterangan, dimana dua lainnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU BUMDes Berjo dengan angka kerugian negara Rp5,7 miliar.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Baik itu sebelum persidangan maupun saat persidangan,” katanya.
Dalam kasus ini, Wahyu dijerat UU Tindak Pidana Korupsi No 20 tahun 2001 pasal 5, 12, dan 11 tentang gratifikasi atau suap dengan ancaman hukuman penjara 1-10 tahun. (Abdul Alim)