Jatengpress.com Wonogiri – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi data pemilih berkelanjutan triwulan ke II Tahun 2025, Rabu (02/07).
‘’Berdasarkan Pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perarturan perundang-undangan,’’ kata Satya Graha Ketua KPU Wonogiri saat membuka acara tersebut di aula KPU Wonogiri.
Didampingi empat anggotanya, lebih lanjut Satya menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 ayat 13 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bahwa PDPB adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan.
Mengacu Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka paling singkat 3 (tiga) bulan sekali dengan mengundang Bawaslu Kab. Wonogiri, Partai Politik, Kapolres Wonogiri, Komandan Kodim 0728 Wonogiri, Kepala Lapas Wonogiri, Kepala DISDUKCAPIL Kab. Wonogiri, Kabag Tapem Setda Kab. Wonogiri, dan Tokoh Masyarakat/Forum Komunikasi PDPB
Dari jumlah Kelurahan/Desa se Kabupaten Wonogiri (294 desa/kelurahan) diperoleh hasil jumlah pemilih baru 2.645 orang, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 3.232 orang, jumlah perbaikan data pemilih tidak ada. Untuk pemilih tidak memenuhi syarat lebih disebabkan karena yang bersangkutan pindah domisili, diterima menjadi TNI/Polri dan ada juga yang neninggal dunia. (Pm)