372 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Kabupaten Magelang

Jatengpres.com, Magelang – Kabupaten Magelang telah berhasil menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di 367 desa dan 5 kelurahan. Semuanya sudah memiliki Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-HAM).

“Alhamdulillah, per tanggal 30 Juni 2025 sudah (terbentuk) 100 persen,” kata Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Magelang, Bambang Siswanto, Jumat (04/07/2025).

Pembentukan Koperasi Merah Putih didasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Tahap pembentukannya diawali pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan dan penunjukan calon pengurus Koperasi.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, pemerintah mentargetkan membentuka Koperasi Merah Putih di 80 ribu desa dan kelurahan se Indonesia, yang akan dirilis pada peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli mendatang (Jatengpress.com, 10/06/2025).

Setelah dilaunching, kata Wakil Menteri Kooperasi Ferry Yuliantoro, pihaknya akan mematangkan skema pembiayaan, penyaluran dan pelatihan bagi SDM. Termasuk penyiapan asset yang akan digunakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Direncanakan, Koperasi Merah Putih akan beroperasional mulai Oktober mendatang. Penggunaan kantor, berbagai peralatan dan perlengkapan akan memanfaatkan asset pemerintah dan pemerintah daerah.

“Lebih baik uang yang disalurkan dalam bentuk fasilitas pinjaman pembiayaan digunakan sebesar-besarnya untuk kegiatan modal kerja koperasi,” kata Ferry Yuliantoro. (TB)