Hasil Survey : 75,64 Persen Masyarakat Purbalingga Terpapar Iklan Judi Online

Jatengpress, Purbalingga – Sebanyak 75,64 persen masyarakat Purbalingga terpapar iklan judi online yakni sebanyak 26,97 persen sangat sering melihat, 25 persen cukup sering, 23,68 persen sesekali dan 24,34 persen menyatakan tidak pernah melihat. Hal ini terlihat dari survey pesebaran judi online di Purbalingga, yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Purbalingga pada 20 Februari sampai 14 Maret 2025.

Menurut kepala bidang Ifrastruktut TIK, Statistik dan Persandian pada Dinkominfo Purbalingga, Sapto Suhardiyo mengatakan tujuan penyelengaraan survey ini pertama mengetahui persebaran iklan judi online. Kedua menilai respon masyarakat dalam menanggapi iklan judi online (judol) serta dampaknya terhadap perilaku mereka.

“ Ketiga untuk menilai sejauh mana masyarakat membutuhkan informasi atau edukasi mengenai risiko judol. Keempat adalah untuk memberikan wawasan bagi pemangku kebijakan dalam merumuskan strategi untuk menangani peredaran judol,” katanya saat di hubungi Jatengpress.com (Selasa,15/4/2025).

Metode yang digunakan menurut Sapto dengan metode sampling dengan margin erorr 7,25 persen, metode pengumpulan data dengan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI) dan analisis data dengan analisis deskriptif yang disajikan dalam bentuk tabel dan grafik.

“ Persebaran iklan judol di Purbalingga disebarkan melalui media sosial (medsos) sebanyak 70 persen hal ini menunjukan medsos mempunyai sumbangsih yang sukup besar dalam penyebaran konten iklan judol. Situs web atau blog menempati urutan kedua sebanyak 43,48% diikuti oleh Youtube atau platform video lainnya sebanyak 32,17%,” katanya

Sapto meambahkan yang ketiga aplikasi atau game online sebenyak 26,96 % hal ini mengindikasikan kelompok usia muda atau anak-anak kerap terpapar iklan judol. Temuan lainnya menunjukkan bahwa (9,57%) menyatakan menerima iklan judi melalui SMS atau WhatsAPP yang menunjukkan adanya praktik penyebaran langsung (direct messaging) oleh pelaku judol. Kemudian 0,87 persen iklan judol juga kadang ditemukan pada situs pemerintah daerah, hal ini dikarenakan adanya webdifacment yang sering menyerang situs pemerintah.

“Hasil lengkap laporan hasil survey persebaran judi online sudah kami rilis pada pertengahan April ini, masyarakat bisa melihatnya di data.purbalinggakab.go.id. Semoga hasil survey ini bisa bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat Purbalingga dalam perang melawan Judol,” pungkasnya. (***)