JATENGPRESS.COM, KARANGANYAR-Perdes BUMDes Berjo tahun 2023 tak boleh ditawar dalam mengelola BUMDes Madirda Abadi Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Aturan di dalamnya harus dijadikan pedoman mengelola organisasi badan usaha desa tersebut, menata keuangan dan membayar kewajibannya demi kemakmuran Desa Berjo.
Adapun kasus korupsi di BUMDes Berjo (dulu bernama BUMDes Alam Berjo) lantaran aturan Perdes dikemplang pengurus. Perdes BUMDes Berjo tahun 2023 menggantikan disusun untuk mengganti Perdes Berjo Nomor 3 Tahun 2008. Perdes lama dinilai tidak sesuai aturan baru tentang BUMDes, yakni PP Nomor 11 Tahun 2021.
Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI BRM Kusumo Putro SHMH mengatakan dirinya sangat mengharapkan hak para warga Desa Berjo atas bisnis BUMDes diberikan secara utuh dan diketahui secara transparan. Setelah BUMDes Berjo berganti nama dan personel pengurus, diharapkan aturan di Perdes BUMDes dilaksanakan secara konsekuen dan penuh integritas. Perdes BUMDes Berjo tahun 2023 mengatur seluruh aktivitas badan usaha desa itu mulai perekrutan personel sampai bagi hasil pendapatan.
“Apabila enggak sesuai Perdes itu, dikhawatirkan terjadi lagi penyelewengan, penyalahgunaan wewenang yang berujung korupsi. Pendapatan pertahin BUMDes ini tidak sedikit. Lebih dari Rp10 miliar. Uang itu jika dipegang oleh asal asalan orang, bisa gelap mata. Jangan lagi ada korupsi BUMDes Berjo jilid III. Makanya teliti saat perekrutan didasarkan Perdes BUMDes Berjo. Lihat latar belakang dan pendidikannya. Masak tamatan SD SMP dipasrahi BUMDes, kan enggak relevan,” katanya, Jumat (13/9/2024).
Transparansi menjadi aspek penting pengelolaan BUMDes Madirda Abadi. Kusumo meminta Perdes BUMDes Berjo tahun 2023 dapat diakses semua warga desa dan elemen-elemen di dalamnya. Kemudian salinan Lpj tahunan BUMDes Berjo usai di Musdes-kan dikirim ke elemen tersebut mulai pengurus BUMDes, karangtaruna RtRw, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas di Berjo dan sebagainya.
“Salinan Perdes BUMDes Berjo tahun 2023 juga harus dimiliki warga Berjo tanpa terkecuali. Supaya bisa salong mengawasi pengelolaan BUMDes,” katanya.
Kepala desa juga diminta tertib administratif dalam pengangkatan pengurus BUMDes Berjo. Misalnya penerbitan SK pengangkatan pegawai BUMDes yang sesuai aturan Perdes BUMDes Berjo tahun 2023.
Kepala Desa Berjo Dwi Haryanto mengakui adanya perombakan pengurus BUMDes tersebut berdasarkan musyawarah desa (musdes) yang digelar antara pemerintah desa bersama dengan badan permusyawaratan desa (BPD) dan sejumlah tokoh masyarakat. Dari sebelumnya bernama BUMDes Alam Berjo menjadi BUMDes Madirda Abadi.
”Sebelum Lebaran kami sudah mengubah kepengurusan BUMDes,” terang Dwi Haryanto.
Sejumlah pengurus diganti mulai personel badan pengawas sampai pegawai. (Abdul Alim)