Tawarkan Kendaraan Lelang Fiktif, Pecatan Polisi Diduga Perdaya Korbannya Hingga Puluhan Juta

Jatengpress.com, Purworejo – Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Korban seorang perempuan berinisial SPL warga Desa Bubutan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Tersangka adalah Anton ER (37), seorang pecatan anggota Polri yang pernah bertugas di wilayah hukum Polda Banten. Perkenalan korban dan tersangka Anton, menurut Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, berawal dari media sosial (medsos).

“Tersangka dan korban berkenalan melalui medsos. Dari perkenalan itu, tersangka AER mengaku bahwa dia adalah anggota Satreskrim Polres Purworejo, padahal bukan,” jelas AKBP Edy Bagus Sumantri dalam rilis media di Mapolres Purworejo, Kamis (15/08/2024).

Dalam menjalankan modusnya, tersangka Anton membujuk korban agar mau membeli lelang sepeda motor dan mobil yang ia klaim merupakan barang bukti (BB) milik Polres. Padahal, Polres Purworejo tidak pernah melelang barang apa pun.

“Saat datang ke rumah korban, tersangka mengaku bahwa akan melakukan penangkapan pelaku kejahatan yang bersembunyi di.sekitar rumah korban. Terangka juga membujuk korban agar mau membeli lelang motor dan mobil,” kata AKBP Edy Sumantri.

Karena terbujuk, korban akhirnya mau mengeluarkan uang hingga Rp99,5 juta untuk membeli lelang motor dan mobil. Tersangka juga menjanjikan akan mengurus surat-surat kendaraan hingga BPKB motor yang dibeli korban.

Namun setelah uang diserahkan, motor dan mobil yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Dalam memuluskan aksinya memperdaya korban, tersangka Anton bahkan nekat membuat KTA Polri palsu.

“Tersangka ini dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena disersi atau meninggalkan tugas,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, Anton ER dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun . Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah KTA Polri palsu, kartu tahapan BCA, kipas angin dan dispenser. NING