JATENGPRESS,SRAGEN -Pengendara yang menghalagi laju kendaraan prioritas terancam sanksi pidana maupun denda. Sayangnya, tak banyak masyarakat teredukasi pentingnya memberi prioritas ke kendaraan tersebut.
Salah satu contoh minimnya pengetahuan terkait kendaraan prioritas ini pada kasus mobil damkar Sragen terjebak konvoi sepeda motor di Jalan Raya Timur, tepatnya di Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jateng pada Sabtu (27/7/2024). Personel Damkar di tim armada Mako Induk sampai turun untuk membuka jalan. Klakson meraung-raung tak berhasil menyegerakan konvoi menepi. Sopir mobil damkar regu I akhirnya banting setir ke jalan perkampungan, daripada menunggu konvoi salah satu perguruan silat itu memberi jalan.
Kabid Pemada. Kebakaran Sragen, Tommy Isharyanto mengatakan iring-iringan massa pengendara di jalan raya bukan satu-satunya penghambat mobil damkar menjangkau lokasi kebakaran. Tommy mengatakan, kerumunan warga kepoin lokasi juga sangat disayangkan. Selain itu badan jalan kurang lebar alias penyempitan jalan.
“Sesuai UU lalu lintas, mobil.Damkar prioritas. Kami ngebut bukan arogan, tapi menyelamatkan. Misi kemanusiaan,” kata Tommy, Selasa (30/7/2024).
Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tujuh kendaraan prioritas. Yakni kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta l saatembaga internasional yang menjadi tamu negara. Lalu iring-iringan pengantar jenazah
Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi. Merujuk pasal 134 UU 22/2009, mobil pemadam kebakaran paling prioritas karena menempati urutan pertama sebagai kendaraan yang memperoleh hak untuk didahulukan.
Ketentuan itu tercantum dalam pasal 287 ayat (4), yakni pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya bisa dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Tommy mengatakan, durasi respons 15 menit dari mulai laporan sampai ditindaklanjuti, selalu terpenuhi. Hanya saja hambatan di perjalanan seringkali tak sesuai harapan. Caci maki dan keluhan masyarakat dianggapnya pelecut semangat.
“Anggota tak boleh emosi. Kita punya alat sirine dan loudspeaker, seharusnya masyarakat tahu perjalanan kami prioritas. Pada kasus kemarin (terjebak macet konvoi ormas) membuat upaya pemadaman di lokasi kurang maksimal. Sampai sana sudah hampir padam dan bangunan rumah luluh lantak,” katanya.
Tak hanya masyarakat yang wajib tahu aturan prioritas kendaraan, namun juga ormas. Tak jarang euforia anggota Ormas di jalan raya, menyerobot hak pengguna jalan maupun kendaraan prioritas. (Abdul Alim)