DPW YLI Jateng Dukung KPU Kabupaten Kendal Tolak Berkas Dico-Ali

JATENGPRESS KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Dico Ganinduto-Ali Nurudin. Bapaslon ini sedianya akan diusung oleh PKB.

 Pendaftaran Bupati Kendal atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan,” ujar Ketua KPUD Kendal, Khasanudin.

Penolakan tersebut, menurut Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, karena sebelumnya PKB telah mengusung Bapaslon Diyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Keputusan tersebut mendapat dukungan dari organisasi advokat Pengurus Wilayah (PW) Yuristen Legal Indonesia (YLI).

“Keputusan KPU Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali menjadi hal yang sangat menarik dalam Pilkada Serentak 2024 ini. Penolakan pendaftaran tersebut merupakan satu-satunya yang terjadi di Indonesia dalam proses Pilkada serentak,” kata Ketua DPW YLI Jateng, Doni Sahsroni, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/09/2024).

Akibat dari penolakan pendaftaran tersebut, Bapaslon Dicco-Ustad Ali yang terancam tak bisa mengikuti Pilkada Kendal, melakukan gugatan ke Bawaslu Kendal.

“Menurut saya, dari sisi hukum, apa yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Kendal sudah benar, sesuai perundangan yang ada dan berlaku. KPU Kabupaten Kendal mengambil keputusan berdasarkan UU Nomorv1 tahun 2015 yang diubah menjadi UU No 10 tahun 2016 pasal 43,” kata Doni.

Dalam Pasal 43 UU tersebut, pada ayat (1) berbunyi ‘Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota’.

Ayat (2) ‘Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti’.

“Menurut saya, penafsiran dari pasal tersebut  sudah sangat jelas dan tidak selakyaknya untuk ditafsirkan  dengan bertendensi politik. Seperti penafsiran yang diutarakan salah satu politisi PKB, Saudara Jazilul yang mengatakan masih ada tahapan verifikasi berkas oleh karenanya bisa mengganti calon yang diusung. Pernyataan itu tidak dapat di benarkan,” sambung Doni.

Jika ini terjadi, lanjut dia, akan berpotensi memunculkan  kerancuan dan sangat berbahaya di lapangan. Definisi verifikasi perbaikan berkas bukan berarti diartikan dapat mengubah berkas yang sudah diajukan sebelumnya. Namun, perbaikan berkas itu lebih pada penyempurnaan akibat kurangnya berkas yang diajukan. (NING).