Jatengpress.com, Karanganyar-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang segera menyidangkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Alam Berjo. Penyidik Kejari Karanganyar menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini,
Dugaaan korupsi BUMDES Berjo Ngargoyoso
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.