Tiga Bulan, Polrestabes Semarang Bongkar 68 Kasus Narkoba,  Amankan 84 Tersangka

Jatengpress.com, Semarang – Dalam kurun waktu tiga bulan, Polrestabes Semarang berhasil membongkar 68 kasus narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, berhasil diamankan 84 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi SIK MSi mengungkapkan, jumlah kasus yang ditangani tersebut merupakan kasus periode tiga bulan pertama di tahun 2026, yaitu Januari hingga 12 Maret 2026, meliputi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Dari 68 kasus tersebut, sebanyak 64 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sedangkan empat kasus lainnya berkaitan dengan psikotropika serta obat-obatan berbahaya,” ungkap Kapolrestabes, seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat, di lapangan parade Polrestabes, Kamis (12/3/2026).

Apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 dihadiri Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, Pj Sekda Kota Semarang Budi Prakosa, Dandim 0733/KS Kol. Inf Priyo Handoyo SSos MSi, serta Dandenpom Semarang Letkol CPM Mulyani SE MHan.

Kapolrestabes melanjutkan, 84 orang yang telah diproses pidana menjadi tersangka, terdiri dari 81 laki-laki dan tiga perempuan.

“Dari jumlah tersebut, 32 tersangka berperan sebagai pengedar dalam 31 kasus, sedangkan 52 tersangka lainnya merupakan penyalahguna narkotika dalam 37 kasus,” lanjut Kapolrestabes.

Selain kasus-kasus tersebut, Polrestabes juga mengungkap tiga kasus besar yang dinilai menonjol selama operasi penindakan narkotika tersebut.

“Kasus pertama adalah pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti hampir dua kilogram. Pengungkapan ini dilakukan di Gerbang Tol Kalikangkung, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang,” kata Kombes Syahduddi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni AS yang beralamat di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, serta S yang juga berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1,8 kilogram serta sabu seberat 130 gram.

Kasus kedua juga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan yang dilakukan di sebuah warung makan di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, polisi mengamankan dua tersangka yakni AFY yang berdomisili di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, serta W yang berasal dari Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1 kilogram.

Sedangkan kasus menonjol ketiga adalah pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 2 kilogram. Penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Kali Kangkung terhadap seorang tersangka berinisial MB (42), seorang wiraswasta yang beralamat di kawasan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Tersangka diamankan saat berada di dalam bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Maju Muda yang melintas di wilayah tersebut.

Menurut Syahduddi, penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus sabu seberat 2 kilogram tersebut dengan jaringan narkotika yang lebih luas.

Diduga narkoba tersebut didatangkan dari luar kota untuk diedarkan di Semarang. (CIP)

Terbaru