Jatengpress.com, Karanganyar – Pemberantasan korupsi di BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso berkat kerjasama semua pihak mulai warga, pemerintah dan aparat penegak hukum (APH). Jangan sampai keberhasilannya diklaim berkat satu pihak saja yang berniat kurang bagus.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro SH MH kepada Jatengpress.com, Rabu (11/9/2024).
“Saya minta jangan jumawa dan sok jadi pahlawan. Ini kerja keras semua warga Desa Berjo termasuk Paguyuban Masyarakat Peduli Berjo. Bukan salah satu orang saja. Saya tahu betul situasinya karena pernah menjadi pengacara mereka. Kalau ada dari pihak warga yang mengklaim paling berjasa atas pemberantasan korupsi ini, patut dipertanyakan motifnya apa?” kata Kusumo.
Secara kelembagaan, ia mengapresiasi keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar yang mengembangkan kasus dugaan korupsi di BUMDes Berjo. Pada jilid II pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni mantan Dewan Pengawas (Dewas) BUMDes Berjo, Agung Sutrisno. Yang bersangkutan kini ditahan di tahanan Polres Karanganyar selama 20 hari.
“Beberapa tahun lalu sudah saya prediksi bakal meledak. Sekarang terbukti. Ini megakorupsi. Yang terpublish (kerugian negara) baru Rp5,7 miliar (kasus duplikasi tiket obwis Berjo). Saya yakin kerugian sebenarnya 2-3 kali lebih besar, mengingat imcome BUMDes Berjo Rp10 miliar lebih per tahun. Sedangkan tersangka sudah ‘main-main’ di situ selama bertahun-tahun,” katanya.
Ia sepakat penyidik menjerat tersangka Agung dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, uang korupsinya mengalir ke banyak pihak saat Agung menjabat dewas BUMDes Berjo. Ia meminta penyidik menelisik lebih dalam keterlibatan direktur, bendahara, petugas penjualan dan pengambil uang hasil penjualan tiket serta anggota dewas lain saat era tersebut. Kusumo meyakini korupsi di BUMDes Berjo dilakukan secara berjamaah.
“Setelah mantan kades Suyatno dan mantan dirut BUMDes Berjo Eko Kamsono terbukti korupsi, baru sekarang bisa terungkap lagi. Kejaksaan patut diacungi jempol,” katanya.
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, harus dijadikan pijakan mengelola usaha desa secara adil dan transparan. Jika dikelola secara profesional, BUMDes Berjo yang memiliki obwis Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog potensial menyumbang kesejahteraan bagi warganya.
“Ini BUMDes terkaya se-Karanganyar dan terkaya nomor 5 se-Jateng,” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mewakili Kajari Robert Jimmy Lambila mengatakan pemeriksaan secara maraton ke para saksi masih dilakukan usai penangkapan tersangka Agung Sutrisno. Kuat dugaan penyidik mengincar calon tersangka lain.
“Hari ini masih banyak yang dimintai keterangan. Belum ada tersangka baru. Kita tunggu saja perkembangannya,” katanya. (A.A)