JATENGPRESS.COM, KARANGANYAR-Warga Trimorejo, Desa Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jateng AAW (28) ditetapkan tersangka atas meninggalnya sang istri, Juni Selfiana (23). Autopsi dilakukan dengan membongkar terlebih dulu makam almarhumah.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy mengatakan tersangka ditangkap setelah ia mengakui perbuatannya menganiaya korban. Polisi melakukan pembongkaran makam korban pada 14 Juni 2024.
“Kronologis berawal pada Kamis 6 Juni 2024 pukul 02.30 WIB. Ibu tersangka membangunkan AAW (Agung Angga Wibowo) untuk mengingatkannya jualan sayur. Tiba-tiba AAW keluar kamar dan bilang ‘Selfi iki piye bu’,” kata Kapolres dalam gelar barang bukti kasus itu di mapolres, Selasa (9/9).
Korban saat itu tak sepenuhnya sadar. Ia juga kejang-kejang dengan napas terengah. Ibu mertuanya memberi minum air dan minyak gosok namun tak membaik. Akhirnya, para tetangga dimintai tolong mengantarkannya ke RSUD Fatmawati Soekarno. Di sana, korban dinyatakan meninggal dunia pukul 03.15 WIB. Saat proses penyician jenazah, keluarga kandung korban merasa curiga usai ditemukan luka tak lazim di bibir dan keluar cairan merah dari mulut dan hidung.
Mereka kemudian melapor ke Polres Karanganyar pada 13 Juni 2024.
“Polres memulai penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Koordinasi dokter forensik untuk exhumasi dan otopsi pada 14 Juni lalu,” katanya.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka-luka. Luka paling fatal penyebab kematian di bagian leher belakang penyangga kepala. Korban diyakini dianiaya sang suami.
Berdasarkan penelusuran polisi, korban sering dianiaya pelaku. Pasangan ini baru saja menikah sekitar setahun lalu. Mereka dikaruniai seorang anak yang baru berusia dua bulan.
Kapolres mengatakan bayi korban aman dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kakak ipar pelaku, Anggraini mengatakan korban bekerja di Lokananta Solo. Setiap kali ia berantem dengan suami, korban selalu mengadu ke dirinya. Mereka juga sering mengobrol di chat terkait persoalan rumah tangga.
“Seringnya bertengkar dipicu masalah ekonomi. Kalau belanja juga dimarahi. Padahal pakai uang korban sendiri,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, Agung cenderung tempramental dan inferior.
Sedangkan Arif Budianto, kakak kandung korban mengatakan bayi korban saat ini diasuh keluarga pihak pelaku.
“Masih di sana (pihak keluarga pelaku). Diminta gantian enggak mau,” katanya.
Pelaku dijerat pasal primer 340 KUHP subsider 338 KUHP atau kedua pasal 44 ayat (3) UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 20 tahun penjara. (Abdul Alim)