Sodomi Anak Bawah Umur, Pemuda Pengangguran Asal Candimulyo Magelang Ditahan Polisi

Jatengpress.com, Magelang – Polresta Magelang kembali disibukkan dengan adanya kasus tindak pidana kekerasan seksual. Korbannya, AB seorang pelajar berumur 16 tahun.

Kali ini, tersangka pelakunya adalah AS (19), pemuda pengangguran di wilayah Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. 

“Tersangka kami tangkap dan ditahan setelah mendapat laporan dari orangtua korban,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, di depan awak media, Senin (9/9).

Dalam perkara ini, tersangka disangka melanggar Pasal 6c jo to Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 300 juta.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian berupa luka di bagian dubur/anus.

Kapolresta lalu mengungkap kronologi peristiwa Minggu (8/9) jam 01.00 WIB di rumah tersangka AS. Berawal dari pesan singkat korban pada tersangka, Sabtu (7/9) malam. “Korban mencoba berkomunikasi pada AS. Dia merasa tidak nyaman karena tidak ada teman ngobrol,” kata Mustofa. 

Obrolan pendek itu disambut baik oleh tersangka, hingga keduanya bersepakat untuk bertemu di rumah AS.

Saat AB datang, AS segera menyambut dengan menyuguhkan minuman kopi yang ditaburi obat penenang. Keduanya pun ngobrol.

Beberapa saat kemudian, AS penasaran dan ingin tahu efek obat penenang yang diseduh dalam kopi yang diminum oleh korban.

“Aduh, ndasku mumet (kepalaku pusing -Red),” ucapnya, memancing.

“Iya Mas. Pada, ndasku ya mumet (Sama, kepalaku juga pusing -Red),” sahut korban, dengan suara melemah seperti orang mengantuk.

Melihat kondisi korban seperti setengah tidak sadar, segera digarapnya. Tubuh digerayangi, diciumi, dan dicupang.

“Sampai akhirnya tersangka melakukan perbuatan kekerasan (seksual ) yaitu, sodomi,” kata Kapolres Magelang Kombes Mustofa.

Pagi harinya, ketika korban pulang dan orangtua AB kaget dan heran melihat banyak cupangan di leher anaknya.

Menjawab pertanyaan orangtuanya, korban lantas menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya.

“Merasa tidak terima anaknya menjadi korban perbuatan tersangka, orangtua korban melapor ke Polresta Magelang,” kata Mustofa.

Berdasarkan laporan itu, polisi segera bertindak, menangkap dan menahan tersangka, Minggu (8/9).

Di depan penyidik, tersangka mengaku juga menjadi korban perbuatan serupa sejak kecil, masih kelas 2 SD.

Pernah mengadu ke orangtua, tetapi tidak digubris. Ketika cerita kepada temannya, AS malah diancam akan diperlakukan lebih buruk.

Dia juga menjadi korban kekerasan seksual (sodomi) saat mencari kerja di Semarang, beberapa tahun lalu.

“Biasanya, pelaku kekerasan seksual seperti karena pernah menjadi korvan sebelumnya,” ujar Kapolresta Mustofa. (TB)