Ribuan Botol Miras DimusnahkanPolresta Magelang dan Polres Magelang Kota

Jatengpress.com, Magelang – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan secara serentak oleh Polresta Magelang dan Polres Magelang Kota.

Polresta Magelang memusnahkan 4.257 botol miras dan 15 jerigen (setara 375 liter) ciu di area parkir Stadion Amarta. Sedangkan Polres Magelang Kota memusnahkan 731 botol miras dan 2 jerigen ciu di halaman mapolres setempat.

“Seluruh barang haram itu sebagai hasil Operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode Mei 2025 hingga Maret 2026,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar.

Hal senada diungkapkan oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi. Itu adalah barang bukti dari hasil kegiatan rutin kepolisian dan Operasi Pekat Candi 2026 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

“Semoga dengan pelaksanaan ini dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Magelang,” ujar Herbin, dan Olfandi.

Pemusnahan disaksikan Bupati Grengseng Pamuji dan Wali Kota Damar Prasetyono, pejabat Forkompimda dan tokoh agama serta tokoh masyarakat maupun elemen lainnya.

Pihak Kepolisian berharap, penindakan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

Kepolisian berkomitmen kuat akan menindak tegas peredaran miras illegal, dan kegiatan ini akan terus berlanjut demi menciptakan kamtibmas aman dan kondusif. (TB)