Jatengpress.com, Klateng – Jelang malam pergantian tahun 2026, Polres Klaten bersama jajaran Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil operasi penyakit masyarakat sepanjang April hingga Desember 2025, Selasa (30/12/2025). Kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen bersama yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan dalam menekan peredaran miras yang dinilai kerap memicu gangguan keamanan dan tindak kriminal.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Klaten memusnahkan ribuan botol dan liter minuman keras berbagai jenis, baik hasil produksi rumahan maupun pabrikan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya secara konsisten melaksanakan operasi miras dengan melibatkan seluruh jajaran Polsek. Upaya ini dilakukan tidak hanya sebagai penindakan, tetapi juga langkah preventif untuk menekan potensi tindak pidana lain yang kerap berawal dari konsumsi minuman keras.
“Minuman keras sering menjadi faktor pemicu terjadinya tindak pidana lainnya. Tidak hanya membahayakan pelakunya sendiri, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat, terutama saat berada di jalan raya,” Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil operasi selama tahun 2025, Polres Klaten mencatat peningkatan signifikan baik dari jumlah razia maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Tercatat sebanyak 4.911 liter ciu berbagai kemasan serta 1.116 botol minuman keras pabrikan berhasil diamankan. Kegiatan razia juga meningkat menjadi 154 kegiatan atau naik 60,1 persen dibandingkan tahun 2024. Sebagian miras tersebut sudah dimusnahkan pada Maret 2025 menjelang bulan Ramadhan.
“Kemudian hari ini yang kita musnahkan minuman keras sebanyak 4495 botol. atau sekitar 4.078,2 liter Ciu dan 630 botol minuman keras berbagai merek dari pabrik.”
Kapolres menegaskan, capaian tersebut bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan, melainkan menjadi refleksi bahwa peredaran miras masih menjadi persoalan serius yang harus ditangani secara berkesinambungan bersama seluruh elemen masyarakat.
“Angka ini bukan untuk dibanggakan, tetapi menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan peredaran miras. Dari ribuan botol yang dimusnahkan, kami berharap dapat mencegah dampak buruk yang lebih luas terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Bupati Klaten menyampaikan bahwa pemusnahan minuman keras merupakan bentuk keseriusan Forkopimda Kabupaten Klaten dalam menangani penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras yang kerap meningkat menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
“Ini salah satu bentuk okok makan kami di Forkopimda dalam rangka memang kami serius untuk kemudian menangani salah satu pekat penyakit masyarakat yaitu peredaran miras. Di mana biasanya di momen-momen libur Nataru ini menjadi salah satu momen yang digunakan ya beberapa warga masyarakat kita untuk menikmati miras-miras.”
Kapolres Klaten menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan karena miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana lain.
“harapannya, ini bersama-sama bisa terus kita selenggarakan bersama sehingga ke depan peredaran miras di Kabupaten Raten khususnya yang oplosan bisa semakin ditekan dan dampaknya bisa kita semakin tekan sehingga warga masih Saat khususnya generasi muda kita bisa kita selamatkan dari bahayanya konsumsi miras begitu.”
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polres Klaten dan Forkopimda menegaskan komitmen bersama dalam memberantas peredaran minuman keras secara konsisten dan berkelanjutan, demi menciptakan rasa aman serta melindungi masyarakat dari dampak negatif miras. (*)






