JATENGPRESS, MAGELANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya untuk dapat memberikan pelayanan berkualitas dan terbaik demi kepuasan publik.
“Mewujudkan komitmen kejaksaan yang dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, Senin (2/9).
Zein berharap, pihaknya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat luas, yakni dapat melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Di sisi lain, memberi kontribusi kepada kemajuan pembangunan daerah,” kata dia, usai memimpin apel memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 di latar depan Kantor Kejari setempat.
Zein menyebutkan, Kejaksaan RI lahir di awal kemerdekaan, tepatnya tanggal 2 September 1945. Bertepatan dengan dilantiknya Jaksa Agung RI pertama, Gatot Taroenamihardja.
“Atau paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI,” imbuh Kajari Zein Yusri Munggaran.
Adapun urgensi dari peringatan hari lahir untuk kali pertama ini tidak lain, untuk menunjukkan pentingnya peran kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. “Sekaligus memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa,” tukas Zein.
Peringatan perdana ini bertema: Hari lahir Kejaksaan sebagai simbol terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal. Tema besar ini menterjemahkan pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan di Indonesia.
Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektifitas dan efisiensi penegakan hukum, dan menjamin kepastian hukum.
“Serta mencegah terjadinya penyalah gunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat,” kata Zein, mengutip sambutan tertulis Jaksa Agung RI, Burhanudin.
Selanjutnya, kejaksaan juga memiliki peran sebagai advocaat generaal. Itu artinya, kejaksaan juga memiliki peran sebagai pengacara negara. (Tbd).