JATENGPRESS, MAGELANG – Kepergok sedang asyik bermain judi dadu di sub Terminal Kebonpolo, kompleks PJKA, 3 orang penjudi diamankan di Mapolres Magelang Kota.
Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, Jumat (30/8) menyebut inisial nama 3 penjudi dimaksud.
Yakni, SH (45), warga Magelang Utara; SBS (68), buruh harian lepas penduduk Magelang Selatan; dan SP (74) petani asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.
“Barang-bukti yang ikut diamankan antara lain, seperangkat alat judi dan uang Rp 13.000 pecahan 5.000 dan 1.000,” katanya.l
Wakapolres mengatakan, penangkapan 3 tersangka judi berdasar laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sub Terminal Kebonpolo, Senin (26/8) sekitar jam 08.00 WIB.
Merespon laporan dari masyarakat tadi, anggota Polsek Magelang Utara segera mendatangi lokasi dan mengamankan 3 pelaku yang terlibat perjudian.
Menurut SH, bermodal uang Rp 200.000 dirinya bertindak sebagai bandar. “Saya baru sekali itu main judi dan kalah lima puluh ribu,” ujarnya.
Demikian halnya pengakuan kakek SP. Baru pertama kali bermain judi dadu, bermodal Rp 200.000 dan kalah Rp 50 ribu.
Dalam perkara ini, 3 tersangka dijerat Pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (TB)
Ket foto; SH dan SP, 2 dari 3 tersangka kasus perjudian yang ditahan di Polres Magelang Kota. (TB)