JatengPress, Magelang – Disangka sebagai pelaku utama tawuran antar kelompok remaja di Bandongan, RMF (20), pemuda Magelang Tengah, Kota Magelang, diamankan Satreskrim Polres Magelang Kota.
Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil identifikasi barang bukti berupa senjata tajam milik tersangka yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Tersangka berhasil diamankan pada Kamis (22/8) sekitar pukul 01.00 WIB, di tempat kerjanya sebagai buruh harian lepas di wilayah Bantul, Yogyakarta,” kata Budiyuwono.
Sebelumnya, rencana tawuran yang melibatkan 2 kelompok remaja ini telah dibubarkan oleh Polsek Bandongan dan Tim Timor Polres Magelang Kota. Barang bukti celurit sepanjang 156 sentimeter yang ditinggalkan pelaku ditemukan di lokasi kejadian.
Kronologi kejadiannya bermula ketika Bhabinkamtibmas menerima laporan mengenai adanya rencana tawuran oleh sekelompok remaja, Minggu (11/8) sekitar pukul 01.45 WIB.
Begitu petugas tiba di lokasi, jalan raya Bandongan-Windusari, tepatnya Dusun Jetak, Desa Sidorejo, Kecamatan Bandongan, sekitar jam 02.00 WIB, kelompok tersebut langsung membubarkan diri.
Selain menggagalkan rencana tawuran, petugas mengamankan 3 warga dan beberapa sepeda milik mereka yang akan terlibat tawuran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RMF dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Budiyuwono menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Yakni berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tawuran dan kejahatan lainnya.
“Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” kata Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho. (TB)