Jatengpress.com, Magelang – Ulah AF alias B (50), warga Potrobangsan, Kota Magelang, memang kelewatan. Pinjam mobil, lalu digunakan sebagai jaminan membayar hutang.
“Akibat perbuatan (pelaku) itu, estimasi kerugian (korban -HMK) mencapai Rp 72.250.000,” ungkap Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo, Jumat (14/11/2025).
Didampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana, Rinto menyebut identitas korban berinisial HMK, warga Jagoan, Jurangombo, Magelang Selatan.
Adapun kronologi kejadiannya sebagai berikut. Rabu (24/11/2025 sekitar pukul 20.00 WIB, HMK ditelepon tersangka dengan maksud meminjam mobil pick up Daihatsu Grandmax tahun 2014 warna hitam AA-9072-BA milik korban.
Awalnya, HMK menolak dengan alasan akan dipakai sendiri esok harinya. Tapi tersangka membujuk korban, setelah digunakan mengangkut tahu milik temannya, mobil akan dikembalikan.
Karena terus didesak dan dijanjikan mobil akan dikembalikan pada Kamis (25/11/2025) sebelum jam 09.00 WIB, korban akhirnya menyerahkan mobil beserta kuncinya.
“Tersangka langsung membawa mobil dari garasi di rumah korban,” ujar Rinto, mewakili Kapolres Magelang Kota.
Namun, hingga esok harinya mobil tidak kunjung dikembalikan. Ketika ditelepon, tersangka berdaluh bahwa mobil masih dipakai bekerja oleh temannya.
Hingga kemudian korban memperoleh informasi bahwa kendaraan miliknya berada di Baleagung, Grabag, di tempat seseorang bernama Gatot.
“Saat korban bersama rekannya menemui, Gatot menolak menyerahkan mobil tersebut karena telah dijaminkan untuk melunasi tanggungan hutangnya,” ungkap Rinto.
Menyadari telah ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Magelang Kota. Dan, tersangka berhasil dibekuk di Pati oleh Tim Satreskrim Polres Magelang Kota. Di Pati, AF mengaku sebagai ABK.
Dalam konferensi pers, AF mengaku sengaja menjaminkan mobil korban untuk menutup hutang kepada Gatot sebesar Rp 10 juta.
“Uang (dari Gatot) sudah habis untuk berbagai keperluan,” ujar residivis yang pernah 3 kali masuk penjara dalam kasus, penganiayaan, narkoba dan penggelapan.
Dalam perkara terakhir, AF dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara. (TB)

