Di Karanganyar, Tiga Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

 JATENGPRESS.COM, KARANGANYAR– Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memusnahkan 3.021.343 batang rokok ilegal. Pemusnahan secara simbolis berlangsung di halaman Rumah Dinas (Rumdin) Bupati setempat pada Kamis (29/8).

Selain itu juga memusnahkan 246 liter atau 410 botol minuman keras (miras) ilegal. Setelah simbolis pemusnahan, sisanya dibawa ke Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari Jumantono, Karanganyar untuk dimusnahkan seketika. 

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil sitaan hasil operasi yang dilakukan selama Juli 2023 sampai Februari 2024. Pemusnahan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab  Karanganyar. Dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.003.634.325 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.760.418.086.

“Barang-barang ini berupa barang kena cukai hasil tembakau dan miras. Barang ini  tela

h mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Yogyakarta,” katanya.

Dia mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta yang sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri. Selain itu juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Jateng, Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, Kota Solo, Sukoharjo, Klaten, Sragen, dan Boyolali. 

Adapun rincian rokok ilegal yang dimusnahkan, untuk jenis rokok SKT sebanyak 2.448 batang, SKM sebanyak 2.920.075 batang dan SPM sebanyak 98.820 batang.

“Ini bagian dari sosialisasi Gempur Rokok Ilegal,” katanya. 

Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan pemusnahan barang hasil sitaan berupa rokok dan miras ilegal merupakan bagian sinergi sinambungan Pemkab dengan Bea Cukai Surakarta. Dia pun mendukung penuh Operasi Gempur sebagai upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Surakarta bersama dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi community protector guna memberantas peredaran rokok ilegal. (Abdul Alim)