Kini, Wonogiri Miliki Perda Pengawasan Minuman Beralkohol

Jatengpress.com, Wonogiri – Sekarang Kabupaten Wonogiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Perda tersebut disahkan pada rapat paripurna DPRD Wonogiri Kamis (7/5) bersamaan dengan empat Perda lainnya, yakni Perda badan usaha milik desa; pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan; pengembangan ekonomi kreatif; serta Perda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono dan dihadiri anggota dewan serta jajaran eksekutuif tersebut, diawali dengan penyampaian laporan masing-masing panitia khusus, kemudian diteruskan dengan pandangan akhir sikap fraksi yang disampaikan masing-masing juru bicaranya.

Pada kesempatan ini, seluruh fraksi yang ada menyetujui kelima Raperda untuk disahkan menjadi Perda.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno perihal lima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda ini menjelaskan, rancangan peraturan daerah harus dilakukan fasilitasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi Perda.

‘’Berdasarkan hal tersebut, maka setelah dilakukan pembahasan-pembahasan dalam rapat panitia khusus, 5 (lima) Raperda tersebut kami mohonkan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah.’’

Selanjutnya dengan telah keluarnya surat Gubernur Jawa Tengah Nomor SII 00.3/103/2026, NOMOR B/100.3/69/2026, dan Nomor S/100.3/57!2026, maka menandai selesainya proses fasilitasi terhadap 5 (lima) raperda dimaksud.

Maka berdasarkan Pasal 106 ayat (1) huruf B Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebelum diajukan permohonan nomor register kepada gubernur terlebih dahulu dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Wonogiri dengan DPRD Kabupaten Wonogiri.

Pada akhir sidang, pimpinan DPRD Wonogiri menandatangani berita acara pengesahan empat Perda baru tersebut.(Pm)