Dugaan Kasus Korupsi Alsintan, Kejari Karanganyar Amankan Uang Tunai Rp 50 Juta

JATENGPRESS,KARANGANYAR -Penyidik Kejari Karanganyar, Jateng mengamankan uang tunai Rp 50 juta dari Saiful, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi alat industri pertanian (alsintan). Ia menerima uang itu dari dua tersangka lain, Danar dan Budi. 

Saiful menyerahkan uang itu secara sukarela ke penyidik. Kepada penyidik, Saiful mengatakan uang itu diberi Danar dan Budi kepada dirinya sebagai jatah hasil penjualan alsintan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila menceritakan Saiful menyerahkan uang itu secara sukarela ke penyidik. Ia mengatakan Saiful saat ini dititipkan di LP Klas I Surakarta usai dititipkan di Mapolres Karanganyar. Ini juga berlaku bagi dua tersangka lain. 

“Uang itu dari Danar dan Budi untuk bagian Saiful. Jumlahnya Rp50 juta,” kata Kajari, Rabu (31/7). 

Kajari mengatakan dugaan korupsi jual beli alsintan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan. Kemudian tim Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diperoleh adanya potensi kerugian negara senilai Rp333 juta.

Penyidik menemukan unsur tindakan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara. Tindakan melawan hukum ini terjadi karena bantuan mesin combine harvester tahun 2021 diperjualbelikan ke pihak lain. Mesin combine harvester ini merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian yang diberikan melalui aspirasi DPR ke Kelompok Tani Pangrukti V

Desa Kaling, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Oleh oknum penerima bantuan diperjualbelikan ke pihak lain di wilayah Sragen. Bahkan kini bantuan ini telah diperjualbelikan lagi ke pihak ketiga di wilayah Jombang, Jawa Timur. 

Kajari mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus ini terangkum di enam berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. 

Menurut Kajari, enam berkas yang dinyatakan lengkap tersebut, masing-masing:

1.        BP-02/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (Combine an Kurniawan Budi)

2.        BP-03/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (Combine an Ignatius Danar)

3.        BP-04/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (Combine an Syaiful Bahri)

4.        BP-05/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (UPP0 an Syaiful Bahri)

5.        BP-06/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (UPPO an Ignatius Danar)

6.        BP-07/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (UPPO an Kurniawan Budi)

“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penuntut umum, enam berkas perkara kasus dugaaan penjualan Alsinta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kajari.

Selanjutnya, lanjut Kajari, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II, untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (Abdul Alim)