Jatengpress.com, Magelang – Pemerintah Kota Magelang kembali menggelar Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Massal Tahun 2026 melalui inovasi Si Capermas (Aksi Pencatatan Perkawinan Massal) .
Kegiatan ini disosialisasikan kepada pemangku kepentingan dan unsur masyarakat hingga RT/RW, di Gedung Wanita Kota Magelang, Selasa (03/02/2026).
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Catur Budi Fajar Sumarmo, menjelaskan, Si Capermas adalah salah satu terobosan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang (Disdukcapil) yang melibatkan banyak pihak sejak 2022.
Program ini dinilai membantu banyak warga memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
Lebih dari itu, Si Capermas juga ditindaklanjuti dengan pembaruan dokumen kependudukan. Sehingga hak-hak keluarga, khususnya hak anak, dapat terlindungi dengan lebih baik.
“Kegiatan ini menjadi jembatan agar informasi program semakin luas di masyarakat melalui camat, lurah, dan tokoh masyarakat,” jelasnya, mewakili Wali Kota Magelang.
Berdasar data kependudukan per 31 Desember 2025, masih ada 2.902 warga Kota Magelang dengan status perkawinan belum tercatat dan 440 warga dengan status cerai belum tercatat.
Angka tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan pelayanan administrasi kependudukan.
“Saya mendukung penuh kegiatan ini. Bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen lengkap, manfaatkan kesempatan ini. Jangan ragu, negara hadir untuk memudahkan, bukan menyulitkan,” lanjutnya.
Dia berharap sinergi antara Disdukcapil dan seluruh mitra terus diperkuat, karena perbaikan kecil di setiap lini akan melahirkan pelayanan besar bagi masyarakat.
Isbat Nikah Terpadu merupakan layanan penetapan sahnya perkawinan yang dilaksanakan secara bersama dan terkoordinasi antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Disdukcapil dalam satu waktu dan tempat.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam memberikan kepastian hukum status perkawinan serta perlindungan hak-hak anak.
“Dengan layanan ini, setelah ada.penetapan pengadilan, pasangan dapat langsung memperoleh buku nikah serta dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran anak secara cepat dan terintegrasi,” jelasnya.
Selain itu, program ini memberikan kemudahan dan percepatan pengurusan akta perkawinan (buku nikah), baik bagi warga Muslim melalui isbat nikah maupun warga non-Muslim melalui pencatatan perkawinan. (TB)






