Jatengpress.com, Banyumas – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung luka bakar serius pada korban.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja dan kini telah memasuki tahap penyidikan intensif.
“Kasus ini merupakan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini kami telah menetapkan satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni: Sdr. MPP (15), dan kami akan terus mendalami peran pihak lain,” ujarnya.
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 wib, ketika korban bersama sejumlah temannya menghadiri perayaan ulang tahun di rumah salah satu rekannya di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Sekitar pukul 23.00 wib, mereka membeli minuman keras jenis ciu.
Setelah minuman tersebut dikonsumsi bersama, korban dan teman temannya beristirahat di bagian belakang rumah. Namun, situasi berubah drastis saat dini hari. Sekitar pukul 04.00 wib, saat korban tertidur, MPP diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban dan kemudian menyalakan api.
“Korban mengalami luka bakar cukup serius dan langsung dilarikan ke RSUD Banyumas untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.
Dalam kasus ini, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah selang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan rekannya, juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih berstatus anak.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak dan mencegah konsumsi minuman keras di usia dini,” tegasnya.(*)






