Jatengpress.Com, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di tiga tempat, di Blora dan Rembang.
Dari tiga lokasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan dan kini berstatus menjadi tersangka.
Selain membekuk pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah peralatan pengeboran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, tiga orang tersangka yang diamankan, diduga kuat bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.
”Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktifitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,” ujar Kombes Djoko Julianto, dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan migas, yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026) siang.
Lebih lanjut Kombes Djoko Julianto mengungkapkan, penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo Kecamatan Kunduran, Blora, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial S (50).
Selain di lokasi tersebut, petugas pada 6 April 2026 juga melakukan penegakan hukum atas kegiatan serupa di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang. Di lokasi tersebut petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial B (34) dan K (51).
”Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” lanjut Kombes Djoko Julianto, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jateng, AKBP Eko Kurnia dan Kasubdit IV Tipidter Direskrimsus, Kompol Maradona Armin Mappaseng.

BARANG BUKTI : Dari kiri ke kanan, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Maradona Armin Mappaseng, dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jateng AKBP Eko Kurnia, bertempat di Mako Dirreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Raya Banyumanik, Semarang, Selasa (14/4/2026), saat menunjukkan barang bukti pengeboran ilegal minyak (illegal drilling) yang berhasil diamankan dari lokasi di Blora dan Rembang. Foto : Sucipto
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal.
”Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” papar Kombes Djoko Julianto.
Adapun barang bukti yang disita meliputi satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah serta bukti transfer penjualan.
Pengeboran ilegal ini diduga sudah beroperasi selama tiga bulan, dengan dalih memanfaatkan sumur-sumur tua. Namun petugas tetap mendalami pengajian tersangka tersebut, karena diduga mereka juga melakikam eksplorasi dengan membuat sumur bor baru.
“Adapun hasil pengeboran belum sempat dipasarkan. Sementara masih ditimbun di sekitar lokasi dan di gudang-gudang yang mereka miliki, sambil masih menunggu investor yang bersedia menerima atau membeli hasil pengeboran ilegal ini. Nilai nominal ini juga masih dihitung,” Dirreskrimsus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60 Miliar.
“Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan, juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” tegasnya. (Cip)




