JATENGPRESS , PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar sampah di sepanjang jalur rel, karena bisa membahayakan perjalanan KA. Bila sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur KA dan sampah itu dibakar maka asapnya bisa mengganggu pandangan masinis dan itu sangat berbahaya bagi kesemalatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulisnya Minggu (11/8/2024) menjelaskan, selain mengganggu pandangan masinis, suhu panasnya juga bisa merusak kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur KA. Dia menjelaskan, kabel optik adalah perangkat persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan KA.
“Bila kabel optik rusak maka sinyal akan terganggu dan akan berpotensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” jelasnya.
Selain itu, pembuangan sampah sembarangan juga bisa menghambat aliran air di drainase yang bisa mengakibatkan banjir dan tekstur tanah di sekitarnya menjadi gembur dan dapat berakibat longsor.
Hal ini diingatkan oleh Feni terkait adanya laporan dari Kepala Stasiun Linggapura bahwa ditemukan adanya nyala api di atas tebing dekat jalur empat Stasiun Linggapura pada hari Minggu sore (11/8).
Terkait kondisi tersebut, KAI Daop 5 Purwokerto sudah berupaya dengan berkolaborasi bersama unit terkait untuk melakukan pemadaman api sekaligus memberikan sosialisasi ke warga sekitar untuk tidak membuang atau membakar sampah di sekitar jalur KA.
“Saat ini musim kadang tidak terprediksi, kadang masuk dalam panas ekstrem yang dibarengi dengan kondisi cuaca kering sehingga sangat berpotensi bahaya karena pengaruh cuaca seperti itu dapat menyebabkan rerumputan atau pohon kering mudah terbakar, akan semakin berpotensi bahaya apabila ditambah aksi oknum di sekitar jalur KA yang sengaja membakar rerumputan atau sampah,” terang Feni.
Feni juga mengingatkan adanya ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Keselamatan dan keamanan perjalanan Kereta Api adalah tanggung jawab bersama, untuk itu KAI Daop 5 Purwokerto mengajak semua pihak bersama-sama saling menjaga dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya ataupun yang mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA.
Feni juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar jika ada yang menemukan atau mengetahui kondisi maupun kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api agar dapat melaporkan ke petugas KAI terdekat agar dapat segera ditangani ***