Tiga Korban Penganiayaan Pesilat Lapor Polisi

JATENGPRESS, KARANGANYAR-Tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan diamankan polisi. Satu diantaranya di bawah umur. 

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy mengatakan tiga korban penganiayaan melapor pada Minggu (30/6) usai dihajar para pelaku di tepi Jl RE Martadinata Rt 02 Rw 15 Kelurahan Bejen. Laporan itu diproses kemudian menangkap para pelaku pada Juli 2024. Dua pelaku dewasa berinisial JBPA (21) asal Tawangmangu, DE (19) aaal KE ditahan polisi. Sedangkan pelaku anak ZBFS (17) tahanan kota wajib lapor. 

Dikatakan Kapolres, insiden itu melibatkan dua perguruan silat di Karanganyar. Para tersangka menaruh dendam ke lawannya itu atas pertikaian-pertikaian yang telah lalu. Ia menyebut tiga korban masih anak-anak asal Bejen Karanganyar, yakni FZ (14), KP (17) dan RAPS (15). 

“Kejadiannya setelah para korban pulang dari kegiatan pendadaran siswa PN Pagar Nusa di lapangan Jati Jaten,” katanya, Senin (12/8). 

Kemudian korban FZ dan RAPS dan korban KP berniat akan pulang dari pendadaran. Sesampai di depan warung makan Mbak Jum ada sepeda motor yang dihadangkan di jalur kiri, sehingga korban menancapkan gas sepeda motor untuk menghindari sepeda motor yang dihadangkan tersebut.

Sesampainya di jalan sebelum depan halaman Masjid An-Nur, dari arah depan datang rombongan sekitar 10 sepeda motor memepet, sedangkan dari arah belakang juga ada yang mengejar.

Saat korban RAPS terjatuh, lalu ia dipukul oleh beberapa orang yang tidak dikenal. Korban FZ juga dipukuli di bagian pundak kaki tangan. Selain itu sabuk atau selendang silat Pagar Nusa warna hijau diambil paksa oleh tersangka, dan di sisi selatan, korban KP dipukul oleh tersangka. Setelah itu tersangka mendekati korban FN lalu sepeda motor Honda Scoppy warna putih merah dirusaknya secara bergerombol. 

Dalam perkara ini, JBPA menyikut dada korban, menusukkan kunci sepeda motor ke arah wajah korban, dan memukul wajah. Sedangkan pelaku DE menginjak sekali dengan mendorong menggunakan kaki kanan yang masih menggunakan alas kaki/ sandal mengenai pinggang sebelah kanan korban. Adapun pelaku ZBFS memukul pipi kanan korban sebanyak 1 kali. 

Para korban kekerasan fisik selain mengalami luka-luka juga menderita kerugian akibat sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna putih kombinasi merah Nopol AD-3157-HF rusak. Kerugian ditaksir Rp1 juta.

“19 orang saksi sudah dimintai keterangan. Bukti-bukti diamankan berupa atribut seragam perguruan silat dan kendaraan sarana,” katanya. 

Terhadap tiga pelaku dijerat pasal berlainan. Persangkaan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun enam bulan dan atau/ paling lama lima tahun enam bulan.

Persangkaan pasal terhadap pelaku anak berupa pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun enam bulan dan atau/ paling lama lima tahun enam bulan. (Abdul Alim)