Jatengpress.com, Magelang – Satuan Reskrim Polres Magelang Kota berhasil meringkus dua pelaku penjambretan, bermodus tanya alamat lokasi KKN.
Dalam peristiwa yang cepat, korban kehilangan perhiasan emas berupa cincin dan kalung berbobot 9 dan 6 gram.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, menyebut 2 pelaku berinisial Z dan R. Kedua tersangka juga dikenal anggota komplotan dari wilayah Indonesia Timur.
“Dua tersangka ditangkap 14 April lalu saat berada di sebuah rumah kost di Banjarnegara,” katanya, di depan awak media, Jumat (17/04/2026).
Barang hasil kejahatan berupa cincin dan kalung telah dijual di Semarang, laku Rp 11 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.
Dalam aksinya, untuk mengelabuhi korban pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari lokasi kegiatan KKN. Pelaku mendekati korban dengan alasan menanyakan alamat tanah atau lokasi tertentu.
“Cara pelaku mendekati, mengelabui korban, dengan modus berpura-pura tanya alamat itu membuat korban lengah,” ungkap Iwan.
Korban adalah seorang perempuan yang sedang berjalan sendirian. Saat korban memberikan perhatian, pelaku langsung menarik kalung yang dikenakan korban.
Aksi tersebut dilakukan secara cepat dan disertai unsur kekerasan. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku tidak hanya melakukan satu kali aksi. Mereka juga terlibat dalam tindak pidana lain seperti pencurian di rumah yang membuka toko dan berpura-pura sebagai pembeli.
Pelaku beraksi secara berkelompok, dengan peran masing-masing. Hal ini menunjukkan adanya pola kejahatan terorganisir.
Iwan menyebut jumlah pelaku dalam kelompok tersebut lebih dari dua orang. Sebagian telah diamankan kepolisian di wilayah Cilacap. Dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar masyarakat secara langsung. Kepolisian meningkatkan patroli dan kewaspadaan di lapangan. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap orang tidak dikenal. Terutama dengan modus menanyakan alamat. (TB)



