Sengketa Lahan di Wonolopo, Bank Arto Moro Pertanyakan Netralitas Penyidik Polrestabes Semarang

Jatengpress.com, Semarang – Pihak PT Bank BPR Arto Moro mempertanyakan netralitas Polrestabes Semarang, dalam menangani kasus kepemilikan ganda atas lahan seluas 5.713 m2 di Wonolopo (sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonoplumbon), Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Pihak PT Bank BPR Arto Moro Semarang yang memegang sertifikat sah atas tanah tersebut merasa diperlakukan tidak adil, lantaran justru digiring untuk dijadikan sebagai tersangka penyerobotan tanah dengan dugaan pelanggaran pasal 385 KUHP oleh Polrestabes pada kasus tersebut. Hal ini menyusul ada pihak lain yang juga mengklaim berhak atas tanah tersebut.

Sri Sudibyo SH, kuasa hukum PT Bank BPR Arto Moro menerangkan, persoalan bermula ketika pihak kliennya melakukan pekerjaan di lahan yang disengketakan.

Bank Arto Moro merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03442/Wonoplumbon seluas 5.713 m2 yang diperoleh melalui proses Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dari debitur Saptono Djogomartani. Riwayat sertifikat tersebut, dimiliki oleh Saptono Djogomartani yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada tahun 1985, dengan SHM nomor 1.047, dengan surat ukur nomor 4101/1984, tanggal 26 Desember 1984.

Oleh Djogomartani, sertifikat tersebut pernah diagunkan sebagai pinjaman sebanyak tiga kali kepada tiga lembaga keuangan, dan semuanya tidak ada masalah hingga lunas.

Kemudian pada 15 Juli 2022 SHM nomor 1047/Wonolopo tersebut oleh Saptono Djogomartani diagunkan sebagai pinjaman ke Bank BPR Arto Moro.

Terhadap tanah tersebut pada waktu pengajuan kredit oleh Saptono Djogomartani, telah dilakukan pengecekan oleh Notaris ke Badan Pertanahan Nasional, pengecekan lapangan, serta meminta keterangan dari aparat kelurahan setempat. Berdasarkan pengecekan diperoleh fakta bahwa  bahwa benar tanah tersebut milik Saptono Djogomartani, tidak dalam sengketa atau tidak sedang diblokir.

BPN menyatakan bahwa tanah tersebut clear, sehingga Bank Arto Moro yakin memberikan kredit kepada Saptono Djogomartani dengan jaminan SHM tersebut.

Bahwa kemudian terdapat pemekaran wilayah atas Kelurahan Wonolopo, akibat pemekaran tersebut lahan SHM nomor 1047/Wonolopo berubah menjadi SHM nomor 03422/Wonoplumbon berdasar surat ukur nomor 01434/2023 tanggal 7 Maret 2023. Kemudian dipasang papan hak tanggungan nomor 09870/2023 Peringkat Pertama berdasarkan APHT oleh PPAT Wieke Dewi Suryandari.

Di kemudian hari, lanjut Sri Sudibyo, debitur Saptono Djogomartani tidak dapat melaksanakan kewajibannya melunasi pinjaman, sehingga dengan sukarela dan proses semestinya, dilakukan pengambilalihan kepemilikan kepada PT Bank BPR Arto Moro, melalui proses Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).

Akan tetapi ketika bank mempersiapkan tanah tersebut untuk dijual guna menutup kewajiban debitur, muncul klaim dari pihak yang menamakan diri Endang Ekawati yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

“Informasi yang kami terima, sertifikat atas nama Endang Ekawati terbit tahun 2008 seluas total 5.400 m2, terbagi dalam tiga sertifikat, dengan obyek yang sama dengan obyek milik Saptono Djogomartani yang telah kami ambil alih melalui AYDA. Namun kami tidak pernah ditunjukkan sertifikat milik Endang Ekawati tersebut,” kata dia, Kamis (26/2/2027)..

Atas munculnya klaim dari pihak Endang Ekawati yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, Bank Arto Moro yang sedari awal tidak mengetahui ada pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut, kemudian menghentikan kegiatan di atas tanah tersebut. Bank Arto Moro mentaati kesepakatan agar para pihak tidak melakukan kegiatan di atas tanah tersebut hingga jelas siapa yang berhak sebagai pemilik.

Namun pihaknya menuding, justru pihak Endang Ekawati melakukan aktivitas di lahan tersebut.

Atas hal ini, pihak Bank Arto Moro melakukan laporan ke Polda Jateng. Dari perkembangannya, Polda Jateng menyatakan bahwa sertifikat Djogomartani dan sertifikat milik Endang Ekawati sama-sama sah. Demikian juga ketika pihaknya melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional, pihak BPN menyatakan bahwa sertifikat kami atas nama Saptono Djogomartani dan sertifikat milik Endang Ekawati sama-sama sah.

“Kami akan meminta supaya dilakukan pengukuran ulang atas lahan kami tersebut. Jika permohonan kami  ke BPN mengalami kendala, maka Polda Jateng yang meminta pengukuran ulang ke BPN, atas dasar penanganan kasus ini,” lanjut Sri Sudibyo.

Endang Ekawati kemudian melakukan pelaporan ke Polda Jateng yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Semarang dengan sangkaan terhadap Bank Arto Moro  tindak pidana pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan tanah, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/323/X/2025/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah, dengan terlapor adalah pihak Bank BPR Arto Moro.

“Polda sedang minta ukur ke BPN. Anehnya, belum ukur tapi Polrestabes sudah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan,” ujar Sri Sudibyo. 
Sri Sudibyo menyayangkan ,adalah perdata sengketa kepemilikan lahan justru ditarik ke masalah pidana sebagai tersangka penyerobotan tanah.

“Penegakan hukum yang sehat harus bertumpu pada alat bukti dan hukum acara, bukan pada asumsi,tekanan, atau kepentingan tertentu. Memaksakan perkara perdata menjadi pidana adalah bentuk kriminalisasi yang nyata. Pertanyaannya ada apa dan kenapa bisa seperti ini penyidikannya ? Ada siapa atau ada apa di belakangnya ?,” lanjut Sri Sudibyo.
Dia menyiroti banyaknya kejanggalan prosedural dalam proses penyelidikan oleh Polrestabes Semarang, termasuk pemanggilan saksi yang tidak patut dan tidak wajar, yang semakin memperkuat dugaan bahwa perkara ini ditangani secara tidak fair dan tidak berimbang.

“Pemanggilan kerap dilakukan dengan cara yang tidak benar. Pada hari libur bank dipanggil menjalani pemeriksaan. Pemanggilan untuk hari ini, suratnya baru datang dua hari setelahnya,” beber Sri Sudibyo.

Dia secara tegas meminta Polrestabes Semarang segera melakukan koreksi dan perbaikan serius atas penanganan perkara ini. Apabila penyidik tetap bersikap sewenang-wenang dan mengabaikan hukum acara, pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam.
“Apabila tidak ada perbaikan dan penyidik terus bertindak seenaknya, bank akan menggelar demo besar-besaran oleh semuamkaryawan yang berjumlah sekitar 400 orang dan keluarganya. Mereka tidak terima dan marah apabila pimpinannya dikriminalisasi. Bank juga akan membawa perkara ini ke Pengadian Masyarakat (Duma) , Propam Polri, Kompolnas, Komisi  Reformasi Kepolisian, dan meminta audiensi dengan Komisi III DPR RI. ,” tandas Sri Subagyo.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena yang dihubungi wartawan mengungkapkan, kasus dengan pelapor Endang Ekawati dan terlapor Bank Arto Moro atas tanah di Wonoplumbon, masih dalam proses.
Pihaknya masih mendalami permasalahan dan mengecek legalitas kedua belah pihak.
“Masih proses ya, kita kan masih mengecek legalitas dari pihak pelapor maupun terlapor ya, nah termasuk mendalami terkait dari Arto Moro sendiri ya kan, dalam proses memberikan kredit juga kita harus cek juga apakah sesuai dengan mekanisme yang ada gitu loh.
Ditanya mengenai penanganan masalah ini masuk ranah perdata atau pidana, Kasatreskrim menegaskan mencari unsur pidananya.
“Ya kalau dilaporkan ke kita kan harusnya pidana. Namanya polisi kan mencari pidana, bukan mencari perdata, polisi ini,” ujar AKBP Andika Dharma Sena, ditemui wartawan di sela-sela pengamanan aksi demo mahasiswa di jalan Pahlawan, Kamis (26/2/2026). (CIP)