Jatengpress.com, Boyolali – Unit Reskrim Polsek Teras Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, di bengkel Putra One Motor yang berlokasi di Dukuh Rogoboyo RT 02 RW 01, Desa Kadireso, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Dan dilaporkan ke Polsek Teras pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelapor sekaligus korban atas kejadian ini adalah Prasetyo Aji Nugroho, warga Dukuh Peta RT 01 RW 01, Desa Bangsalan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, seorang karyawan swasta berusia 28 tahun. Korban melaporkan bahwa sepeda motor milik salah satu pelanggannya yang sedang diperbaiki di bengkel miliknya telah hilang beserta sejumlah onderdil motor.
Adapun saksi-saksi dalam kasus ini adalah Daffa Abdillah Nur Setyawan (18), pelajar asal Dukuh Jomboran, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, dan Mila Desriana (21), pelajar asal desa yang sama. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku bernama Panji Aldiyansyah bin Sutarso, warga Dukuh Rogoboyo RT 01 RW 02, Desa Kadireso, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, berusia 18 tahun, berstatus pelajar.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan masuk ke area bengkel pada malam hari dan mengambil sejumlah onderdil motor yang sedang diperbaiki. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengambil beberapa komponen berupa karburator blok, velg beserta ban depan dan belakang, gas spontan merek Accosato, skok belakang merek VND, nap gear belakang, dan gear belakang.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Alfa tanpa nomor polisi dan 1 (satu) pasang skok belakang merek VND. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teras telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, antara lain menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melaporkan perkembangan hasil penyelidikan kepada pimpinan.
Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Teras untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)




