Jatengpress.com, Purworejo – Profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks di tengah derasnya arus informasi digital. Kecepatan menjadi tuntutan, tetapi akurasi tetap menjadi keharusan. Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, namun di saat yang sama, setiap jurnalis dituntut memahami batas-batas etika dan hukum agar informasi yang disampaikan benar-benar memberi manfaat bagi publik.
Pesan itulah yang menjadi benang merah dalam sesi pelatihan Journalism Fellowship on CSR (JFC) Batch III 2026 pada Kamis (4/6/2026) yang menghadirkan Nurcholis MA Basyari sebagai pemateri. Dalam materi bertajuk Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers: Panduan Dasar Profesi Wartawan Indonesia, ia mengajak peserta memahami bahwa kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dijalankan secara bertanggung jawab.
Menurut Nurcholis, pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi pilar keempat demokrasi yang mewakili kepentingan publik dalam mengawasi jalannya kekuasaan.
“Dalam negara demokrasi, pers memiliki kemerdekaan yang dijamin undang-undang. Namun kemerdekaan itu harus berjalan dalam koridor hukum dan kode etik jurnalistik. Tidak ada impunitas bagi pers,” tegas Nurcholis dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kegiatan jurnalistik mencakup enam aktivitas utama atau dikenal dengan istilah 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Wartawan adalah orang yang secara teratur menjalankan aktivitas tersebut.
Di era media sosial saat ini, batas antara produk jurnalistik dan konten digital sering kali menjadi kabur. Karena itu, Nurcholis mengingatkan pentingnya memahami identitas dan tanggung jawab media pers.
“Tidak semua informasi yang beredar di media sosial merupakan karya jurnalistik. Produk jurnalistik harus dibuat berdasarkan proses jurnalistik, mengikuti kode etik, serta diterbitkan oleh perusahaan pers yang berbadan hukum,” ujarnya.
Dalam sesi tersebut, peserta juga diajak memahami elemen kompetensi wartawan profesional. Selain menguasai teknik jurnalistik, seorang wartawan harus memiliki kesadaran etika dan hukum, kemampuan riset dan investigasi, jejaring yang baik, serta kemampuan analisis dalam menentukan arah pemberitaan.
Bagi Nurcholis, aspek etika menjadi fondasi utama profesi wartawan. Sebab tanpa etika, kebebasan pers justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ia menjelaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik mengatur berbagai prinsip penting, mulai dari independensi, akurasi, profesionalitas, keberimbangan, penghormatan terhadap privasi, perlindungan terhadap kelompok rentan, hingga kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Kepercayaan publik kepada media dibangun dari kepatuhan wartawan terhadap kode etik. Ketika etika diabaikan, maka kepercayaan masyarakat akan ikut menurun,” katanya.
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah pemberitaan yang melibatkan anak. Nurcholis mengingatkan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban maupun saksi, wajib dirahasiakan. Ketentuan tersebut tidak hanya diatur dalam kode etik, tetapi juga dalam berbagai regulasi perlindungan anak.
“Wartawan harus berhati-hati. Kelengkapan unsur berita tidak boleh mengorbankan perlindungan anak. Membuka identitas anak bisa berimplikasi hukum,” ujarnya.
Selain membahas etika, Nurcholis juga mengupas mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk kontrol terhadap media. Bahkan, perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances yang menjaga kemerdekaan pers tetap sehat.
“Publik memiliki hak jawab dan hak koreksi. Ini bukan ancaman bagi media, tetapi instrumen untuk menjaga kualitas karya jurnalistik dan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” jelasnya.
Menariknya, materi juga menyinggung perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam dunia jurnalistik. Dewan Pers telah menerbitkan pedoman penggunaan AI yang menegaskan bahwa seluruh karya jurnalistik berbasis AI tetap harus tunduk pada kode etik dan berada di bawah kontrol manusia dari awal hingga akhir proses produksi.
“Teknologi boleh berkembang, tetapi tanggung jawab jurnalistik tidak bisa dialihkan kepada mesin. Pada akhirnya, manusialah yang bertanggung jawab atas setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan,” kata Nurcholis.
Di penghujung sesi, ia mengingatkan peserta bahwa kemerdekaan pers adalah bagian penting dari demokrasi. Namun kebebasan itu hanya akan bermakna apabila digunakan untuk melayani kepentingan publik melalui karya jurnalistik yang akurat, berimbang, dan beretika.
“Pers harus menjadi agen pencerahan dan perubahan. Karena itu wartawan harus terus menjaga profesionalisme, berpikir kritis, dan memproduksi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Bagi para peserta JFC Batch III 2026, pelatihan tersebut menjadi pengingat bahwa menjadi wartawan bukan hanya soal kemampuan menulis berita. Lebih dari itu, profesi ini menuntut integritas, tanggung jawab, dan komitmen untuk selalu menempatkan kepentingan publik di atas segalanya. (RH)






