JATENGPRESS, REMBANG – Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang menggelar Rakor untuk pengalokasian atau penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) 2024 sebesar Rp 18.386.000.000 yang menjadi kewenangannya.
Rakor yang digelar belum lama ini dihadiri oleh pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) kabupaten dan kecamatan.
Kepala Dintanpan Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto menyatakan, penggunaan dana cukai tembakau sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) dari Provinsi Jateng.
Ia menyebutkan, dana tersebut nanti akan diwujudkan dalam beberapa kegiatan mulai dari pelatihan hingga pengadaan alat perajang tembakau untuk petani.
Selain itu, Iwan juga memastikan akan ada pembangunan sarana prasarana fisik. Antara lain menyangkut sumur tanah dan jalan produksi.
Selain itu, petani tembakau juga akan diberikan bantuan alat sistem pertanian (Alsintan) berupa traktor, mesin pompa dan kendaraan roda tiga.
“Kami pastikan juga ada alokasi pupuk untuk petani,” tutur Agus seraya menambahkan, hingga saat ini sudah ada distribusi sebanyak 92 ton pupuk ZA ke 23 kelompok tani. Untuk pupuk ZA, setiap kelompok tani mendapatkan jatah 4 ton.
Agus menambahkan, beberapa program alokasi dana cukai memang secara khusus menyasar kelompok budidaya tembakau.
Sedangkan program saranan prasarana embung dan jalan pendekatan yang dilakukan Dintanpan adalah satuan desa terdekat atau kecamatan yang ada lahan tembakaunya.
“Ada kondisi kemarin tanam tembakau, tahun ini tidak ada. Tahun kemarin tidak, tahun ini tanam. Kami ada pembangunan embung di Ngotet, yang sudah lama tidak ada tembakau. Tapi karena fungsional embung, tahun ini ada 2-3 hektare lahan tembakau,” imbuhnya.
Terkait program fisik, pertengahan Agustus ini diharapkan sudah mulai ada perintah kerja sehingga pada Oktober terselesaikan.
“Alsintan ini dalam proses e-katalog. Karapan kami di September awal sudah ada distribusi ke kelompok tani,” tandasnya. (yon)