Jatengpress.com, Karanganyar — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar mengakui bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, terakhir kali menyampaikan laporan neraca keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar pada sekitar tahun 2023. Kondisi ini menjadi perhatian seiring munculnya sorotan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) terkait dugaan minimnya keterbukaan pengelolaan BUMDes tersebut.
Kepala Dispermades Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, menjelaskan bahwa secara regulasi, BUMDes memang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan neraca keuangan secara rutin kepada pemerintah kabupaten. Meski demikian, pelaporan tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Memang tidak ada kewajiban BUMDes melaporkan neraca keuangan ke pemkab. Tetapi kalau itu dilakukan, menjadi bukti transparansi dan menunjukkan bahwa BUMDes bisa dipercaya oleh pemerintah,” ujar Sundoro, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, tidak adanya laporan neraca keuangan dalam kurun waktu cukup lama mendorong Dispermades untuk memastikan kondisi riil tata kelola BUMDes Berjo. Sebagai langkah awal, Dispermades menurunkan tim monitoring dan evaluasi (monev) ke lapangan.
Tim tersebut akan melakukan pengecekan administrasi serta pengelolaan keuangan BUMDes dalam kerangka pembinaan. Hasil monitoring akan menjadi dasar bagi Dispermades untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Karanganyar.
“Yang kami lakukan saat ini adalah pembinaan dan pengawasan awal. Kalau dari hasil pengecekan ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti lebih jauh, tentu akan kami koordinasikan dengan Inspektorat,” jelas Sundoro.
Sundoro juga menambahkan bahwa BUMDes Berjo telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tahun anggaran 2024 melalui forum musyawarah desa dan dinilai telah sesuai prosedur. Adapun laporan keuangan tahun 2025 belum disampaikan karena masih berjalan dan belum memasuki agenda musyawarah desa.
Terkait adanya desakan audit dari sejumlah pihak, Sundoro menegaskan hingga kini Dispermades belum menerima permintaan audit secara resmi dari Pemerintah Desa Berjo maupun lembaga lain. Meski demikian, pihaknya tetap merespons dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Belum ada surat permintaan audit yang masuk. Namun karena ada dinamika di masyarakat, kami tetap turun ke lapangan untuk memastikan semuanya jelas,” katanya.
Di sisi lain, LAPAAN RI menyampaikan sorotan tajam terhadap pengelolaan BUMDes Berjo. Ketua Umum LAPAAN RI, Dr. BRM Kusumo Putro, SH, MH, menyebut selama hampir dua tahun terakhir masyarakat Desa Berjo diduga tidak memperoleh informasi yang memadai terkait pendapatan, pengeluaran, maupun kebijakan strategis BUMDes.
“Seluruh warga Desa Berjo wajib diberi informasi terkait pendapatan dan pengeluaran BUMDes tanpa kecuali, karena masyarakat adalah pemilik sah BUMDes Berjo,” tegas Kusumo dalam keterangannya.
LAPAAN RI juga menyoroti dugaan perubahan atau penggunaan nama BUMDes Berjo yang dinilai tidak disertai sosialisasi terbuka kepada masyarakat desa. Selain itu, Kusumo mempertanyakan tidak tersosialisasikannya Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDes Berjo yang terbaru kepada warga.
Menurutnya, banyak warga desa, termasuk unsur RT, RW, dan tokoh masyarakat, mengaku kesulitan memperoleh salinan Perdes tersebut, bahkan hanya dalam bentuk fotokopi.
“Perdes BUMDes Berjo ini seharusnya diketahui seluruh warga. Tapi faktanya, diduga hampir dua tahun tidak pernah disosialisasikan. Bahkan untuk mendapatkan salinannya saja sangat sulit,” ujarnya.
LAPAAN RI menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi serta melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengingat BUMDes Berjo mengelola aset dan potensi ekonomi desa yang menyangkut kepentingan publik.
Atas dasar itu, LAPAAN RI mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil langkah serius guna memastikan keterbukaan informasi serta kepatuhan tata kelola BUMDes sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Dispermades menyatakan hasil monitoring di lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran objektif terkait pengelolaan BUMDes Berjo sekaligus meredam polemik di masyarakat.
“Kalau memang tidak ada masalah, itu akan kami sampaikan. Tapi kalau ada yang perlu dibenahi, tentu akan kami rekomendasikan sesuai aturan,” pungkas Sundoro. (Abdul Alim)







