Jatengpress.com, Magelang – Berdalih butuh uang untuk bayar angsuran bank, WW (32), nekad melakukan kejahatan. Warga Kota Magelang itu menjambret gelang emas seberat 4 gram, dan kini harus terima mendekam di sel tahanan Polresta Magelang.
Kapolsek Mungkid, AKP Marlon Gawe, mengatakan, peristiwa penjambretan ini terjadi jalan Rambeanak-Blabak, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korbannya adalah FL (35), warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan.
“FL menjadi korban penjambretan WW sepulang menjemput adiknya yang sekolah di SMPN 2 Mungkid,” katanya, didampingi Wakasat Reskrim Polresta Magelang Iptu Toyib Riyanto, di Polsek Mungkid, Kamis (27/11/2025).
Marlon menyebut tersangka diringkus Unit Opsnal Satreskrim Polresta beserta Unit Reskrim Polsek Mungkid di rumah tinggalnya pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tersangka adalah residivis tindak pidana penganiayaan tahun 2016 di Ambarawa dan menjalani (hukuman penjara) 10 bulan,” ujarnya.
Adapun kronologis kasus ini bermula ketika korban FL menjemput adiknya pulang sekolah, mengendarai Yamaha Mio. Sesampai di Dusun Gamol, Desa Paremono, perempuan itu dipepet oleh tersangka yang naik Honda Vario AA-3512-TG.
Tanpa banyak cingcong, mengambil paksa gelang emas hingga putus dan lepas dari tangan kanan korban. WW langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat kejadian, korban sempat berteriak minta tolong, tetapi karena saat itu TKP dalam keadaan sepi. Korban berusaha mengejar namun gagal,” ujarnya.
Menjawab awak media, tersangka WW mengaku tindak kejahatan itu dilakukan spontan, saat melihat perhiasan gelang emas di tangan korban.
Tersangka bertindak nekat karena lagi didesak kebutuhan untuk membayar angsuran bank. Dia punya hutang pada sebuah bank sebesar Rp 100 juta. Dan
gelang emas hasil kejahatan sudah laku terjual Rp 1,9 juta.
Wakasat Reskrim Iptu Toyib Riyanto menyebutkan, dalam perkara ini WW dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP. “Dia (WW) terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya. (TB)




