KPU Kabupaten Purworejo Umumkan Pendaftaran Paslon Cabup-Wabup, Minimal Diusung 35.011 Suara Sah

JATENGPRESS, PURWOREJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,  secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.  Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo mengatakan bahwa, pengumuman ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, hari ini tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, kita akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon,” ungkap Jarot Sarwosambodo.

Setelah masa pengumuman tahapan akan berlanjut dengan pembukaan pendaftaran.

“Pendaftaran bisa dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju mulai dari Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus dengan ketentuan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Purworejo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 6, Purworejo,” jelas Jarot.

Ada yang berbeda dengan syarat Parpol atau gabungan Parpol yang mengusung Paslon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada tahun 2024 ini. Jika dulu menghitung jumlah kursi, maka pad aPilkada kali ini menghitung jumlah suara sah Parpol atau gabungan Parpol, sesuai dengan Kepurusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam pasal 40 ayat (3) antara lain berbunyi, syarat ketentuan ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 jiwa sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Jumlah DPT Kabupaten Purworejo berdasarkan  Pemilu Februari 2024 sebanyak 600.000 lebih, sehingga Parpol atua gabungan Parpol pengusung harus memiliki suara sah 7,5 % dari suara sah.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 2099 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan ini adalah sebesar 35.011 suara. Jumlah ini menjadi salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang ingin berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024,” tutur Jarot.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengakses situs resmi KPU Kabupaten Purworejo di kab-purworejo.kpu.go.id atau menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Purworejo di nomor 0882-0074-76760.  Selain itu, juga bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purworejo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 6, Purworejo. (NING)