KPU Wonogiri Segera Buka Pendaftaran Paslon Bupati Dan Wakil Bupati

JATENGPRESS, WONOGIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri dalam waktu yang tidak lama lagi, membuyka pendaftaran untuk pasangan calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, Sabtu (24/8), menjelaskan,  berdasarkan surat Dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 Perihal pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Wonogiri telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Wonogiri Nomor 1832 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri Nomor 1376 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Wonogiri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2024, yang menyatakan syarat minimal suara sah 46.818.

KPU Kabupaten Wonogiri, lanjutnya, dalam menyelenggarakan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2024 memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan antara lain: a) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik telah memenuhi perolehan suara Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri Tahun 2024 dengan ketentuan paling sedikit 7,5% suara sah Partai Politik di Kabupaten Wonogiri; b) Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima tahun) untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri tahun 2024 sejak penetapan pasangan calon.

‘’KPU Kabupaten Wonogiri telah menerbitkan Pengumuman Nomor 379/PL.02.2 Pu/3312/2024 tentang Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2024. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut: 1 Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 Waktu Hari/tanggal Waktu Tempat : 08.00 s.d 16.00 WIB : Kamis, 29 Agustus 2024 : 08.00 s.d 23.59 WIB : Kantor KPU Kabupaten Wonogiri Jl. Gunung Gandul RT 003/RW 005, Joho Lor, Giriwono, Wonogiri,’’ pungkas Satya. (Pm)